Mohon tunggu...
Marwan
Marwan Mohon Tunggu... Penulis - Analis sosial dan politik

Pembelajar abadi yang pernah belajar di FISIP.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Soal Dewan Pengawas, Kita Butuh Revisi UU KPK

8 September 2019   09:23 Diperbarui: 9 September 2019   08:01 587
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Kompas.com/Garry Lotulung)

Berangkat dari alasan tersebut, KPK butuh lembaga pengawas yang dimaksud. KPK bukan lembaga superbody yang memiliki wewenang besar tanpa memedulikan lembaga kontrol yang independen. 

Ini yang harus menjadi paradigma kita yang sedang menjalankan negara yang menganut sistem demokrasi. Lembaga yang tidak mau dikontrol akan mengarah pada sikap yang otoritarianisme laiknya negara komunis.

Saya menyarankan demikian bukan berarti saya mendukung pelemahan lembaga antirasuah ini atau melawan upaya pemberantas korupsi. Memberikan saran ke KPK merupakan cara untuk menyehatkan lembaga ini.

Dilematis dan Pengawasan KPK Masih Diragukan
Menjadi masalah jika lembaga pengawas seperti yang tercantum dalam poin revisi yang sedang diusahkan oleh DPR adalah memiliki kewenangannya yang terlampau besar.

Seperti yang dilansir oleh cnnindonesia.com: "Berdasarkan draf revisi UU KPK Pasal 37 B Dewan Pengawas bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin penyadapan, dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK.

Kemudian, dewan pengawas juga bertugas melaksanakan sidang untuk memeriksa dugaan pelangggaran etik, melakukan evaluasi kerja pimpinan, hingga menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik dari pegawai dan pimpinan KPK.

Di pasal 37E Dewan Pengawas dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Seperti halnya pengangkatan Pimpinan KPK, Dewan Pengawas dipilih melalui panitia seleksi yang dibentuk oleh Presiden"

Sangat jelas terlihat bagaimana KPK dipreteli wewenangnya. Jika aturan itu berhasil disahkan KPK akan menjadi kaku dalam bekerja, bahkan menjadi sangat prosedural yang nanti akan memperlambat dalam melakukan usaha pemberantasan korupsi.   

Di titik ini pilihan cukup dilematis. Membentuk lembaga pengawas KPK dengan wewenang seperti yang diinginkan oleh DPR akan mengurangi manuver KPK, tapi di sisi lain, KPK juga tidak boleh dibiarkan bergerak tanpa pengawasan karena akan membuatnya terkesan sebagai lembaga yang tidak ingin dikontrol sehingga bisa abuse of power.

Terkait lembaga pengawas, juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam beberapa kesempatan mengatakan bahwa telah terdapat lembaga yang mengawasi KPK. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) misalnya, akan mengaudit keuangan KPK. 

Proses peradilan juga terdapat tiga tahapan di mana proses penanganan perkara dilakukan misalnya dari pengadilan negeri/tipikor, banding dan kasasi, bahkan peninjauan kembali. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun