Mohon tunggu...
marviecx Korlefura
marviecx Korlefura Mohon Tunggu... Penulis - Penikmat senja

Semesta mendukung langkah Bapa merahmati berkat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Overcrowded di Dalam Lembaga Pemasyarakatan

23 Mei 2019   18:27 Diperbarui: 23 Mei 2019   18:38 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Permasalahan pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) seakan tak kunjung ada habisnya. Permasalahan utamanya adalah pada kelebihan penghuni atau Overcrowded yang dialami oleh sebagian besar Lapas di Indonesia.Overcrowded yang dimaksud disini adalah situasi di mana jumlah narapidana di dalam lapas lebih banyak daripada jumlah ruang atau kapasitas dari Lapas itu sendiri. Intinya jumlah Narapidana tidak sebanding dengan jumlah ketersediaan ruangan yang ada pada Lapas.

 Dari total 33 kanwil yang ada di Indonesia, terlihat bahwa hanya ada 8 kanwil yang tidak mengalami overcrowded, selebihnya sebanyak 25 Kanwil mengalami overcrowded. Hal tersebut menjadi efek dari banyaknya pengenaan pidana penjara yang diterapkan dalam KUHP di Indonesia. Dengan adanya permasalahan overcrowded ini tujuan pemasyarakatan berupa reintegrasi social akan sulit untuk terwujud terutama dalam memulihkan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan para Warga Binaan Pemasyarakatan. Karena apabila kondisi Lapas overcrowded maka akan sangat sulit untuk mejalankan pembinaan yang efektif dan efisien.

Persoalan overcrowded ini sesungguhnya bukanlah masalah baru di Indonesia, melainkan merupakan masalah klasik yang sudah lama terjadi. Bahkan sering diberitakan di media massa bahkan menjadi bahan penelitian para peneliti yang tertarik kepada permasalahan ini. Overcrowded tentunya juga menjadi keluhan sebagian besar Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia.

Sampai dengan saat ini tidak adanya solusi pemerintah yang komperhensif dalam menangani permasalahan ini. Selama ini yang dilakukan pemerintah hanyalah pembenahan atas kondidi yang terlihat tambal sulam. Bahkan saat ini kelebihan penghuni dibeberapa Lapas di Indonesia sudah sampai pada titik yang mengkhawatirkan. Dengan semakin meningkatnya populasi penghuni di dalam Lapas maka segaris dengan itu angka kelebihan penghuni (overcrowded) akan meningkat dengan signifikan pula.

Oleh sebab itu upaya yang dapat dilakukan pemerintah adalah dengan menanggulangi overcrowded itu sendiri. Karena alangkah baiknya untuk mencegah berkembangnya overcrowded. Sebelum melakukan upaya pencegahan dan perbaikan, maka perlu diketahui terlebih dahulu faktor apa saja yang dituding menjadi penyebab terjadinya overcrowded di Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia.

Dari Banyaknya faktor yang menjadi penyebab terjadinya overcroded di Lembaga Pemasyarakatan diantaranya adalah :

A.  Lebih dari 150 UU merekomendasikan pidana penjara. Bayangkan update status di media social saja ancamannya pidana penjara.

B.  Kebijakan pecandu atau pemakai narkoba bukannya direhab tapi dipidana penjara. Nahkan belakangan semakin tinggi pidananya yakni di atas 4 tahun.

C.  Masih adanya overstaying. Masih adanya keengganan kepala rutan untuk membebaskan demi hukum bagi tersangka atau terdakwa yang sudah lewat masa tahanannya.

D.  Belum optimalnya penegak hukum menerapkan tahanan rumah atau tahanan kota. Mereka cendrung menerapkan tahana rutan.
E.  Belum optimalnya penerapan pidana alternative. Kasus tindak pidana ringan, seperti kasus pencurian sandal, kayu, buah, sayuran, dan sebagainya yang seharusnya tidak perlu dipidana penjara, namun masih bias dipidana bersyarat atau pidana alternative.

F.  Berlakunya PP 99 Tahun 2012 mengenai pengetatan remisi dan pembinaan luar lapas. Berdampak napi yang seharusnya cepat bebas namun harus tetap berada di dalam akibat regulasi tersebut.

G.  KUHAP mengamanahkan setiap kabupaten atu kota ada rutan dan lapas, namun kenyataannya hal tersebut tidak terealisasi. Jadi, apabila saat ini da 600 kabupaten dan kota, maka seharusnya ada 1200 lapas dan rutan. Kenyataannya saat ini baru ada 489 lapas dan rutan yang ada di Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun