Mohon tunggu...
Makruf Amari Lc MSi
Makruf Amari Lc MSi Mohon Tunggu... Guru - Pengasuh Sekolah Fiqih (SELFI) Yogyakarta

Alumni Mu'allimin Muhammadiyah Yogyakarta, melanjutkan S1 di LIPIA Jakarta dan S2 di UII Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Berkurban, Wajib atau Sunah?

20 Juli 2020   07:36 Diperbarui: 20 Juli 2020   07:42 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh: Ma'ruf Amari, Lc., M.Si.

Telah diketahui bahwa kurban adalah salah satu bagian dari ajaran Islam. Namun para ulama berbeda pendapat tentang hukum berkurban. Berikut saya sampaikan beberapa pembahasan para ulama.

Pendapat Ulama Madzhab Hanafi

Kalangan ulama Hanafiyyah berpendapat, kurban terdapat dua macam: wajib dan sunnah. Ada yang wajib untuk orang kaya dan fakir, ada yang wajib untuk orang fakir saja dan ada yang wajib untuk orang kaya saja.

Ulama Hanafiyah menyatakan, kurban wajib bagi orang kaya bukan karena nadzar atau membeli karena untuk kurban. Mereka wajib kurban karena rasa syukur atas nikmat hidup, dan untuk melestarikan warisan Nabi Ibrahim dan Ismail, juga untuk mengharap ampunan dan penghapus segala kesalahan.

Kurban dihukumi sunnah bagi musafir atau orang fakir yang tidak diniatkan sebagai nadzar. (lihat Al-Kasani, Al-Badai, juz 5 hal 63)

Yang dimaksud wajib menurut madzhab Hanafiyyah adalah hukum yang derajatnya di bawah fardhu. (Kasani, Al-Badai' juz 5 hal 64), hal ini berdasarkan beberapa dalil:

Pertama, berdasar firman Allah swt.

"Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah" (QS. Al-Kautsar : 2).

Mereka mengatakan bahwa firman Allah "wanhar" adalah perintah, dan perintah menunjukkan wajib. (Ali bin Abi Yahya, Al-Lubab fil Jam' bainal Kitab was Sunnah juz 2 hal 633)

Kedua, berdasar hadits Nabi saw.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun