Oleh: Ma'ruf Amari, Lc. M.Si.
Sebagaimana telah diketahui, bahwa shalat lima waktu bagi laki-laki utamanya dilaksanakan berjama'ah di masjid. Dalam riwayat Abdullah bin Umar ra, Nabi saw menjelaskan keutamaan shalat berjamaah:
"Shalat jama'ah lebih utama dari pada shalat sendirian dengan duapuluh tujuh derajat". HR. Al-Bukhari no 645, Muslim no 650 dan An-Nasai no 837
Dalam riwayat lain, Â Rasulullah saw bersabda: " Shalat jama'ah lebih utama daripada shalat sendirian dengan duapuluh lima derajat". HR. Al-Bukhari no 646 dari Abu Sa'id Al-Khudri, Muslim no 649 dari Abu Hurairah ra dan An-Nasa'i no 839 dari Aisyah ra.
Humran bin Aban mengatakan, saya mengambilkan air wudhu untuk Utsman bin Affan dan dia duduk di atas tempat duduk, lalu dia berwudhu dan memperbagus wudhu lalu berkata, saya melihat Nabi saw berwudhu dan Beliau berada di tempat duduk ini lalu memperbagus wudhu kemudian bersabda:" Barang siapa berwudhu seperti wudhuku ini kemudian datang ke masjid kemudian shalat dua rakaat kemudian duduk maka diampuni dosa terdahunya". HR.Al- Bukhari no 6433
Di masa penyebaran COVID-19 belum terkendali maka ummat Islam secara umum di daerah-daerah yang penyebarannya masih tinggi dilarang untuk melaksanakan shalat juma'at dan shalat wajib di masjid, sekalipun adzan dan iqamat tetap dikumandangkan tetapi yang berjamaah di masjid beberpa orang saja dengan jumlah yang sangat terbatas seperti imam masjid dan muadzin sebagai makmum. Tentang hal ini MUI telah mengeluarkan Fatwanya Nomor: 14 Tahun 2020 pada Ketentuan Hukum no 4 yang berbunyi:
"Dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing. Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim".
Dalam kondisi New Normal atau tepatnya pra New Normal seperti sekarang ini, beberapa masjid yang berada di wilayah penyebaran COVID-19 telah terkendali, telah mengadakan shalat Jum'at yang sebelumnya meniadakannya sekalipun masih banyak juga masjid-masjid yang belum melaksankannya terlebih di daerah penyebaran COVID-19 belum terkendali.
Apabila shalat Jum'at di wilayah penyebaran COVID-19 terkendali dapat dilaksanakan, maka tentunya shalat lima waktu dengan berjama'ah di masjid juga boleh dilaksanakan, sebagaimana Fatwa MUI Nomor: 14 Tahun 2020 pada Ketentuan Hukum no 5. Â Karena pada umumnya jumlah jama'ah shalat lima waktu jauh lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah jama'ah shalat jum'at.
Kebolehan melaksanakan shalat lima waktu di masjid ini untuk jama'ah yang berada di wilayah penyebaran COVID-19 terkendali, sehat, tidak sedang menjalani isolasi mandiri, dan tentunya memperhatikan protokol pencegahan penyebaran COVID-19, seperti:
- Jaga jarak, artinya jarak antara satu jama'ah dengan jama'ah lainnya minimal 1 m dan tidak berdekatan
- Menggunakan masker
- Membawa sajadah sendiri
- Cuci tangan terlebih dahulu sebelum masuk masjid, dan setelah keluar dari masjid
- Tidak saling bersalaman sebelum dan sesudah shalat
Alhamdulillahi rabbil 'alamin.
Yogyakarta, 13 Syawwal 1441 H/ 5 Mei 2020 M