Mohon tunggu...
Makruf Amari Lc MSi
Makruf Amari Lc MSi Mohon Tunggu... Guru - Pengasuh Sekolah Fiqih (SELFI) Yogyakarta

Alumni Mu'allimin Muhammadiyah Yogyakarta, melanjutkan S1 di LIPIA Jakarta dan S2 di UII Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ramadan

Segera Tunaikan Zakat Fitrah Anda

23 Mei 2020   13:09 Diperbarui: 23 Mei 2020   13:05 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
foto : https://saudigazette.com.sa/

Setiap kali menjelang Idul Fitri, kita selalu diingatkan tentang kewajiban membayar zakat fitrah. Meski tengah suasana pandemi, jangan lupakan kewajiban yang satu ini.

Definisi

"Zakat fitrah adalah zakat jiwa yang diwajibkan atas setiap diri muslim yang hidup pada bulan Ramadhan", demikian bunyi Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 52 tahun 2014.

Hukum Zakat Fitrah

Zakat Fitrah wajib bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka ataupun budak, kecil maupun besar, yang memiliki satu sha' makanan yang lebih dari kebutuhan makan dirinya dan orang-orang yang dalam tanggungannya, dan dianjurkan mengeluakannya untuk janin yang di dalam perut ibunya. (Mausu'atul Fiqhul Islami Juz 3 hal 88)

Hikmah Zakat Fitrah 

Disebutkan dalam hadits shahih hikmah dari zakat Fitrah. "Rasulullah saw mewajibkan zakat Fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan dari perbuatan rafats (jorok / porno), dan untuk makan fakir miskin". (HR. Ibnu Majah no 1827  Abu Dawud no 1609. Syu'aib Al-Arnauth mengatakan sanadnya hasan).

Orang yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah

Zakat Fitrah wajib dikeluarkan oleh orang muslim yang merdeka (bukan budak) yang memiliki satu sha' makanan pokok yang lebih dari kebuthannya dan kebutuhan orang dalam tanggungannya sehari semalam. (Fiqhus Sunnah juz 1 hal 412)

Orang-orang yang Dikeluarkan Zakat Fitrahnya

Apabila seseorang memiliki makanan pokok yang lebih dari kebutuhan dirinya dan keluarganya dalam sehari semalam maka dia keluarkan zakat fitrah dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya meliputi istri, anaknya yang belum mandiri dan orang-orang yang dalam tanggungannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun