Setiap kali menjelang Idul Fitri, kita selalu diingatkan tentang kewajiban membayar zakat fitrah. Meski tengah suasana pandemi, jangan lupakan kewajiban yang satu ini.
Definisi
"Zakat fitrah adalah zakat jiwa yang diwajibkan atas setiap diri muslim yang hidup pada bulan Ramadhan", demikian bunyi Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 52 tahun 2014.
Hukum Zakat Fitrah
Zakat Fitrah wajib bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka ataupun budak, kecil maupun besar, yang memiliki satu sha' makanan yang lebih dari kebutuhan makan dirinya dan orang-orang yang dalam tanggungannya, dan dianjurkan mengeluakannya untuk janin yang di dalam perut ibunya. (Mausu'atul Fiqhul Islami Juz 3 hal 88)
Hikmah Zakat FitrahÂ
Disebutkan dalam hadits shahih hikmah dari zakat Fitrah. "Rasulullah saw mewajibkan zakat Fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan dari perbuatan rafats (jorok / porno), dan untuk makan fakir miskin". (HR. Ibnu Majah no 1827 Â Abu Dawud no 1609. Syu'aib Al-Arnauth mengatakan sanadnya hasan).
Orang yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah
Zakat Fitrah wajib dikeluarkan oleh orang muslim yang merdeka (bukan budak) yang memiliki satu sha' makanan pokok yang lebih dari kebuthannya dan kebutuhan orang dalam tanggungannya sehari semalam. (Fiqhus Sunnah juz 1 hal 412)
Orang-orang yang Dikeluarkan Zakat Fitrahnya
Apabila seseorang memiliki makanan pokok yang lebih dari kebutuhan dirinya dan keluarganya dalam sehari semalam maka dia keluarkan zakat fitrah dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya meliputi istri, anaknya yang belum mandiri dan orang-orang yang dalam tanggungannya.