Mohon tunggu...
Makruf Amari Lc MSi
Makruf Amari Lc MSi Mohon Tunggu... Guru - Pengasuh Sekolah Fiqih (SELFI) Yogyakarta

Alumni Mu'allimin Muhammadiyah Yogyakarta, melanjutkan S1 di LIPIA Jakarta dan S2 di UII Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Panduan Shalat Idul Fitri (2): Haruskah Berjama'ah?

21 Mei 2020   18:20 Diperbarui: 21 Mei 2020   18:30 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
foto : https://www.financialexpress.com/

Oleh : Ma'ruf Amari, Lc., M.Si.

 Nabi saw melaksanakan shalat Id dengan berjamaah, dan memerintahkan kaum laki-laki dan wanita keluar untuk melaksanakn shalat Id. Dalam memahami apa yang dilakukan oleh Nabi saw, para ulama' berbeda pendapat tentang persyaratan jama'ah dalam pelaksanaan shalat Id.

  • Pendapat pertama, shalat Id harus dilaksanakan dengn berjama'ah

Hanafiyyah dan Malikiyyah berpendapat berjama'ah merupakan syarat shalat Id, karena tidak dilaksanakan kecuali dengan berjama'ah dan supaya terhitung shalat sunnah. (Badai' juz 1 hal 275, Al-Fawakih Ad-Dawani  juz 1 hal 270).

Adapun jumlah minimal jama'ah shalat Id para ulama berbeda pendapat, di antara pendapat mengatakan: tidak boleh kurang dari 3 orang (Al-Fiqhul Muyassar juz 1 hal 102)

  • Pendapat kedua, shalat Id lebih utama dilaksanakan dengan berjama'ah

Syafi'iyyah: Shalat id disyari'atkan bagi perorangan baik di rumahnya atau selainnya (Raudhatuth Thalibin juz 2 hal 70)

Ar-Ramli Asy-Syafi'i mengatakan: "Syarat-syarat shalat Jum'at yang dilaksanakan dengan berjama'ah dengan batasan jumlah dan lain sebagainya, bukan merupakan ukuran dalam shalat id". (Nihayatul Minhaj juz 2 hal 386)

Asy-Syubramalsi Asy-Syafi'i mengatakan: "Dianjurkan berjama'ah dalam shalat Id, dan itu bukan wajib sesuai dengan kesepakatan". (Hasyiyatusy Syubramalsi dalam Nihayatul Muhtaj juz 2 hal 386)

Pendapat ini didasarkan pada tindakan sahabat Anas ra. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari secara mu'allaq (tanpa sanad), bahwa Anas bin Malik memerintahkan bekas budak mereka yaitu Ibnu Abi Utbah untuk menuju pojok kampung kemudian mengumpulkan keluarganya (istri) dan anaknya dan shalat seperti shalatnya penduduk negri dan takbir mereka". Ikrimah berkata: "penduduk pedesaanberkumpul pada Hari Raya, mereka shalat dua raka'at sebagaimana imam shalat".

Atha berkata: "Apabila tertinggal shalat id maka shalat dua raka'at". HR. Al-Bukhari bab "Apabila tertinggal shalat id maka shalat dua raka'at, begitu pula para wanita dan orang yang berada di rumah dan desa" juz 2 hal 23.

Wallahu a'lam bish shawab.

Bersambung insyaallah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun