Mohon tunggu...
Makruf Amari Lc MSi
Makruf Amari Lc MSi Mohon Tunggu... Guru - Pengasuh Sekolah Fiqih (SELFI) Yogyakarta

Alumni Mu'allimin Muhammadiyah Yogyakarta, melanjutkan S1 di LIPIA Jakarta dan S2 di UII Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Shalat Harus Khusyuk atau Sebaiknya Khusyuk?

18 April 2020   11:29 Diperbarui: 18 April 2020   11:30 1274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
foto : www.phinemo.com

"Seseorang hanya mendapatkan apa yang dipahami dari shalatnya". 

Al-Iraqi mengatakan: Saya tidak mendapatkan riwayat ini secara marfu' sampai kepada Rasulullah saw."[iii] 

Rasulullah saw. bersabda: 

"Sesungguhnya apabila salah seorang dari kalian apabila melaksanakan shalat, sesungguhnya dia bermunajat kepada Tuhannya, atau Tuhannya di antara dirinya dan kiblat, maka jangan meludah di depannya, tetapi di sebelah kiri atau di bawah kakinya." (HR. Al-Bukhari no 417 dan Muslim no 551 dengan lafal Al-Bukhari.)

Imam Al-Ghazali mengatakan, "Orang yang shalat adalah orang yang munajat kepada tuhannya --seperti yang disebutkan dalam riwayat-- dan membaca bacaan-bacaan dalam shalat tetapi dirinya lalai maka sama sekali tidak dinamakan munajat.[iv] 

Seberapa lama ukuran kekhusyukan yang menurut Al-Ghazali merupakan syarat shalat, beliau mengatakan, "Maka tidak mungkin orang disyaratkan hadirnya/kesertaan hati dalam seluruh --rangkaian-- shalat, karena semua manusia tidak mampu memenuhinya kecuali hanya sedikit sekali. Dan apabila tidak memungkinkan disyaratkan khusyuk pada keseluruhannya dikarenakan itu adalah sesuatu yang berat maka yang disyaratkan adalah terpenuhinya kata khusyu sekalipun hanya sesaat".

"Dan saat yang utama adalah pada waktu takbir (takbiratul ihram), dan tatkala hal itu terpenuhi maka sudah cukup. Sekalipun demikian kami berharap kondisi lalai (ketidak ikut sertaan hati) pada seluruh rangkaian shalat seperti halnya orang yang tidak melaksanakan shalat sama sekali."[v] 

Pendapat kedua, khusyuk dalam shalat merupakan sesuatu yang utama dan tidak wajib.

Yusuf bin Umar menukil perkataan para ulama bahwa, "Barangsiapa sempurna ruku dan sujudnya sekalipun tidak khusyuk maka shalatnya sudah cukup akan tetapi tidak mendapatkan keutamaan."[vi] 

Ahmad Zarruq mengatakan "Ijma' ulama; kesertaan hati pada sebagian waktu shalat adalah wajib."[vii] 

Para ulama tidak menjadikan khusyuk sebagai salah satu rukun shalat, sekiranya shalat tanpa diiringi kekhusyukan maka shalatnya sah. Sehingga seseorang yang saat shalat berpikir tentang hal-hal yang sifatnya duniawi maka shalatnya sah akan tetapi perbuatan seperti itu adalah makruh."[viii] 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun