Kemudian sering juga para calon kandidat pemimpin menggunakan media sosial seperti Facebook, menyiarkan siaran langsung, melaporkan situasi kampanye yang telah dilakukan, mempertontonkan ribuan orang penduduk bereuforia, menunjukkan bahwa mereka memiliki pendukung luar biasa banyaknya.Â
Tampak deretan puluhan bahkan ratusan kendaraan bermotor sedang konvoi. Bersorak gembira menyuarakan calon kandidat pemimpin. Dapat disaksikan oleh para Facebooker, merekam secara langsung/real time kejadian apa yang sedang terjadi. Diyakini juga mampu menunjukkan bahwa mereka memiliki power besar sehingga mempengaruhi masyarakat untuk memilih.
Hal-hal kreatif juga dapat kita temui, yakin calon kandidat kreatif menciptakan tulisan-tulisan artikel menarik dan ilmiah, menyajikan informasi dan data secara aktual, menuangkan dalam sebuah ide dan gagasan berbentuk tulisan elektronik, dipublikasikan melalui media massa lokal maupun nasional. Hal ini juga dianggap mampu memberikan informasi dan memberikan pengaruh signifikan bagi para pembaca.Â
Sehingga menimbulkan diskusi-diskusi membedah isi tulisan tersebut, tentu saja ada sanggahan dan tanggapan dari nitizen. Bahkan ada dukungan, setuju dengan artikel tulisan tersebut. Tentu hal ini juga diyakini sebagai instrumen yang mampu memikat hati masyarakat.
Pemanfaatan teknologi informasi juga dapat kita lihat dimana media sosial digunakan sebagai polling result data, layaknya seperti pemilih dan pencoblosan surat suara di TPS.Â
Instrumen ini juga hampir mirip, membedakan hanya penghitungan suara menggunakan polling berbasis sosial media, berbentuk polling result pilihan, akan tampak hasil polling yang dilakukan. Menentukan jumlah pendukung terpampang secara real time dan online. Dalam satu klik maka akan muncul hasil polling.
Namun demikian, tidak jarang para pengguna Media sosial salah dalam menggunakannya. Kadang kala pengguna sosial media lupa atau barangkali tidak tahu ada peraturan dan perundang-undangan yang mengatur instrumen teknologi tersebut. Tidak jarang kita temui banyak warga masyarakat tersandung kasus dan berhadapan dengan hukum akibat menyalah gunakan instrumen tersebut. Umumnya dikenal sebagai pelanggaran undang-undang ITE.Â
Inovasi dan kreativitas dibutuhkan dalam pemanfaatan teknologi informasi. Bahkan inovasi yang kita ciptakan akan menjadi instrumen yang sangat berpengaruh  memperkenalkan calon kandidat pemimpin yang kita usung. Namun akan sangat di sayangkan jika inovasi dan kreativitas yang kita ciptakan akan berhadapan dengan hukum.
Dunia Maya itu bermanfaat jika kita bijak dalam penggunaannya, akan tetapi menjadi bumerang bagi kita kalau kita salah dalam memanfaatkan. Jadilah pengguna Dunia Maya inovatif dan kreatif, sangat disayangkan jika Penggunaan Dunia Maya mengedepankan sifat dan sikap Arogansi.
Singgabur, 29/11/2020.
Marudut Parsaoran Anakampun ST MM