Mohon tunggu...
Martony Calvein Kakomole Kuada
Martony Calvein Kakomole Kuada Mohon Tunggu... Perawat - Motivissioner

Martony Calvein Kakomole Kuada Founder: Perawat Peduli Indonesia "Aku Bangga Jadi Perawat" Owner Copita Coffeeshop Owner: Copita CoffeeShop "The Legendary Coffee Taste"

Selanjutnya

Tutup

Politik

PERAWAT DALAM PERCATURAN POLITIK DAN GLOBALISASI

15 Mei 2015   13:41 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:01 1032
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1431672002534725104

Oleh: Prof. Achir Yani S. Hamid*)

Masalah kesehatan di Indonesia merupakan masalah yang kompleks yang memerlukan berbagai upaya komprehensif dan kontribusi dari berbagai pihak dan berbagai disiplin ilmu.  Keperawatan sebagai salah satu profesi dengan disiplin ilmu yang unik dan dengan ciri praktik keperawatan bersifat konstan, kontinyu, koordinatif dan advokatif serta merupakan mayoritas tenaga kesehatan dan penjalin kontak pertama dengan penerima pelayanan kesehatan, sangat menentukan pada penanganan masalah kesehatan serta perkembangan upaya kesehatan lebih lanjut. Keperawatan merupakan profesi yang terus berproses memenuhi  karakteristik yang dipersyaratkan untuk mendapatkan pengakuan sebagai profesi. Pada abad 20 yang dipertanyakan adalah “apa yang perawat kerjakan”, pada abad 21 berkembang menjadi “apa yang perawat ketahui dan bagaimana mereka menggunakan pengetahuan tersebut untuk kepentingan orang yang dilayani.”  Artinya body of knowledge keperawatan yang merupakan salah satu karakteristik profesi harus diaplikasikan dalam praktik keperawatan ilmiah yang unik untuk kemaslahatan ummat manusia,  tidak merupakan bagian dari disiplin ilmu lain tapi bersifat saling melengkapi dengan disiplin ilmu lain yang fokus intervensinya adalah penerima pelayanan kesehatan. Pengakuan terhadap keunikan praktik keperawatan yang didukung oleh body of knowledge keperawatan perlu diatur sebagai sistem secara utuh dan ditetapkan oleh Undang Undang Keperawatan.

Keperawatan yang terdiri dari pengkajian, penetapan diagnosis dan tritmen terhadap respons manusia, mempersyaratkan perawat untuk memandang dan memperlakukan manusia secara manusiawi sebagai mahluk yang utuh dan unik dengan beragam bentuk dan tingkat kebutuhan manusia. Keperawatan sebagai pelayanan professional dan sebagai bagian integral dari pelayanan kesehatan merupakan kiat dan ilmu dalam memberikan asuhan keperawatan bio-psiko-sosial-kultural yang komprehensif kepada sistem klien yaitu individu, kelompok, keluarga dan komunitas, pada kondisi sakit maupun sehat sepanjang daur kehidupan. Keperawatan  memberikan bantuan bagi mereka yang mengalami kelemahan karena ketidakmampuan, ketidaktahuan dan ketidakmauan untuk hidup secara mandiri dan melakukan kegiatan hidup sehari hari. Bantuan diarahkan pada pemberian pelayanan kesehatan utama dalam upaya menghasilkan suatu perubahan dalam sistem pelayanan kesehatan untuk memampukan semua orang mencapai kehidupan yang produktif. Praktik keperawatan adalah tindakan mandiri perawat melalui kolaborasi atau bekerjasama dengan sistem klien dan tenaga kesehatan lain dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai lingkup wewenang dan tanggung jawabnya pada berbagai tatanan pelayanan, kesehatan, termasuk praktik keperawatan individual dan berkelompok.

Keperawatan sebagai ilmu adalah sistem pengembang pengetahuan yang mengamati, mengklasifikasi, menghubungkan proses dimana seseorang secara positif mempengaruhi status kesehatannya. Keterampilan intelektual, tehnikal, dan interpersonal dari praktik keperawatan berdasarkan teori dan prinsip ilmu dasar, sosial dan perilaku. Semua elemen tersebut digunakan dalam proses keperawatan dan tentunya dalam perencanaan asuhan keperawatan. Proses keperawatan adalah metode ilmiah penyelesaian masalah yang diterapkan pada keperawatan. Teori dan konsep keperawatan diimplementasikan dalam tahapan pengkajian, perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi keperawatan. Kegiatan keperawatan dilaksanakan secara independen dan interdependen melalui promosi kesehatan, pencegahan penyakit, pemulihan kesehatan, tritmen bagi yang sakit dan mempertahankan status kesehatan sesuai dengan kewenangan, tanggungjawab professional, standar dan etika profesi. Dasar dasar teoritis yang berhubungan dengan konsep manusia, masyarakat, dan kesehatan merupakan konsep yang penting untuk keperawatan, di samping itu teori yang berkaitan dengan proses kepemimpinan dan manajemen juga penting untuk peran professional keperawatan.

Lingkup praktik keperawatan tidak hanya terbatas pada tugas, fungsi dan tanggung jawab yang spesifik, tetapi meliputi pemberian asuhan keperawatan langsung dan mengevaluasi pengaruhnya, memberikan advokasi pada klien dan untuk kesehatan, menyelia dan mendelegasikan pada yang lain, memimpin, mengelola, mengajarkan, melaksanakan riset dan mengembangkan kebijakan kesehatan bagi sistem pelayanan kesehatan. Selanjutnya, mengingat lingkup praktik merupakan suatu yang dinamis dan responsif terhadap kebutuhan kesehatan, pengembangan pengetahuan dan kemajuan tehnologi, diperlukan telaah secara berkala untuk memastikan bahwa tetap konsisten dengan kebutuhan kesehatan terkini serta mendukung peningkatan keberhasilan di bidang kesehatan.

Lingkup praktik keperawatan didefinisikan dalam kerangka kerja regulatori legislatif dan mengkomunikasikan kepada orang lain tentang peran, kompetensi (pengetahuan, keterampilan, dan sikap) serta akuntabilitas professional perawat. Kewenangan keperawatan diperoleh dari pengetahuan berdasarkan evidence dalam praktik. Bagaimanapun juga, keperawatan berhubungan dengan profesi kesehatan lain melalui kegiatan kolaborasi, merujuk dan berkordinasi, sehingga telah membangun  body of knowledge yang unik dan juga berbagi dalam praktik. Praktik dan kompetensi individu perawat dalam lingkup praktik yang legal dipengaruhi oleh berbagai faktor termasuk, pendidikan, pengalaman, kepakaran dan minat serta konteks praktik. Oleh karena itu, definisi tentang peran dan lingkup praktik perlu merefleksikan keperawatan yang berbeda, sementara/ketika mengkomunikasikan hakekat multidisiplin dan interdisiplin pelayanan kesehatan

Yang terhormat hadirin sekalian
International Council of Nurses (ICN) menekankan bahwa peran kunci keperawatan  mencakup advokasi, promosi tentang lingkungan yang aman, riset, partisipasi  dalam merumuskan kebijakan kesehatan dan manajemen sistem kesehatan dan pendidikan. ICN menegaskan pembinaan tingkat kompetensi yang tinggi dalam kisaran pengetahuan dan keterampilan diperlukan untuk melaksanakan tugas atau intervensi dukungan, harus disiapkan untuk praktik klinik, manajemen, pendidikan, riset, regulasi atau pengambilan keputusan. Lebih jauh lagi ICN menyatakan, mengingat semua kebijakan peraturan dan perundang undangan tentang kesehatan akan mempengaruhi perawat, maka  sangat penting  keterlibatan perawat dalam kancah politik, untuk mempengaruhi pengambilan keputusan dan alokasi sumber (uang, waktu dan sumber daya manusia). Karena sumber  yang terbatas, maka perlu membuat berbagai pilihan dalam pemanfaatannya. Apabila dibuat satu pilihan, maka ada pilihan lain yang harus diabaikan. Selama ini lebih sering pilihan yang dibuat tidak memihak pada kepentingan perawat dan keperawatan agar dapat mengkontribusi maksimal bagi kepentingan pelayanan keperawatan untuk masyarakat. Padahal keperawatan merupakan posisi kunci karena sifat pekerjaan perawat yang dekat dengan masyarakat dalam kontak yang konstan dan terus menerus, sehingga memungkinkan perawat berperan sebagai advokat dan kordinator dalam pelayanan kesehatan. Namun pada kenyataannya, keperawatan dan perawat seringkali menjadi korban kebijakan dan peraturan perundangundangan yang ditetapkan oleh  bukan perawat. Oleh karena itu, perawat harus berperan aktif dalam arena politik dan juga dalam organisasi profesi. Untuk itu perawat perlu memahami proses politik dan hal hal terkait dengan keputusan politik. Dengan banyaknya suara yang ingin didengar dalam lingkaran pengambilan keputusan, maka biasanya hanya orang yang memahami kekuasaan dan politik yang paling memungkinkan untuk memperoleh sumber sumber yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan akhir yang diinginkan.

Sebenarnya dalam sejarah perkembangan keperawatan di dunia, perawat selalu dilibatkan dalam politik. Florence Nightingale menggunakan kedekatannya dengan tokoh pejabat pemerintahan yang sangat berkuasa untuk medapatkan suplai dan SDM yang diperlukan untuk merawat tentara yang luka saat perang Crimia. Hannah Ropes berjuang untuk perawatan bagi tentara korban Civil War, karena ia memahami siapa yang berpengaruh di Washington dan siapa yang mendukung upayanya demi tentara tsb (Lienhard, 2002 in Ellis & Hartley, 2008). Isabel Hampton memanfaatkan World’s Fair and Columbian Exposition untuk mengumpulkan perawat pemimpin membentuk  organisasi keperawatan yang pertama.

Di Indonesia, momentum utama proses perkembangan keperawatan sebagai profesi, yaitu ketika disepakatinya secara nasional pada tahun 1983 tentang definisi keperawatan sebagai profesi dan pendidikan keperawatan berada pada sistem pendidikan tinggi. Kebangkitan keperawatan sebagai profesi yang sekali gus merupakan deklarasi dan janji komunitas keperawatan kepada masyarakat Indonesia secara luas bahwa tenaga keperawatan sebagai tenaga professional mempunyai kewajiban peran dalam lingkup praktik keperawatan secara mandiri dan berkolaborasi. Untuk itu, perawat  yang memenuhi kualifikasi diberi kewenangan untuk melakukan praktik. Berarti tidak bisa dipungkiri harus terjadi suatu pergeseran pandangan yang semula intervensi keperawatan sebagai bagian dari intervensi medik menjadi intervensi keperawatan yang mandiri, pendidikan keperawatan yang semula merupakan pendidikan vokasional yang berorientasi pada pendidikan di tatanan rumah sakit kemudian bergeser menjadi pendidikan profesi yang dikembangkan dalam sistem pendidikan tinggi atau universitas, dan perawat yang semula mengelompokkan diri berdasarkan pekerjaan berkembang menjadi komunitas kesejawatan professional baik dalam lingkup nasional maupun internasional.

Setelah 30 tahun dari deklarasi pertama bahwa keperawatan sebagai profesi dan upaya menuju perwujudannya, ternyata tidak mudah dan berjalan tidak secepat yang diharapkan. Langkah penataan awal yang memang sudah dihadapkan pada berbagai tantangan, antara lain; jumlah mayoritas perawat   berpendidikan rendah, sangat langka posisi kunci di pemerintahan dan di parlemen yang dijabat oleh perawat, rasa kesatuan dan persatuan yang belum membudaya untuk memajukan profesi keperawatan, tekanan budaya hubungan kerja dengan profesi lain yang menempatkan perawat dalam posisi tawar yang rendah, kolabarasi dan networking yang terbatas, kemampuan menulis dan mempublikasikan tulisan tentang profesi keperawatan dan kontribusinya bagi masyarakat masih rendah, dan tidak kalah pentingnya adalah rendahnya kemampuan perawat untuk memahami tentang dimana keputusan strategis dibuat, siapa yang membuat keputusan, dan bagaimana perawat bisa mempengaruhi proses pembuatan keputusan strategis yang akan menghasilkan kebijakan, peraturan dan perundang undangan.

Ada baiknya kita melakukan kilas balik tentang perkembangan profesi keperawatan yang berhubungan dengan pengaruh politik di Indonesia. Sebagaimana diketahui setelah melalui perjuangan dan proses yang panjang, akhirnya RUU Keperawatan masuk dalam agenda prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI untuk disahkan pada tahun 2010. Cetusan awal untuk memiliki Undang undang keperawatan diinisiasi oleh PSIK FKUI sejak tahun 1989, mengingat pentingnya pengaturan lingkup praktik keperawatan di antara berbagai jenjang dan jenis tenaga perawat dan juga antara perawat dengan tenaga kesehatan lain. Pada 1998 rencana strategik pengembangan sistem keperawatan disusun dengan dukungan Depkes dan WHO. Ini merupakan renstra nasional pertama yang pernah disusun. Belum ada profesi kesehatan lain yang memiliki renstra seperti yang dibuat untuk keperawatan. Regulasi Keperawatan  menjadi salah satu bidang hasil pokok renstra tsb. Namun baru pada tahun 2005 RUU Praktik Keperawatan (waktu usulan pertama belum diubah menjadi RUU Keperawatan) diusulkan atas inisiatif pemerintah dengan nomor urut 160 untuk diselesaikan  DPR RI periode 2004-2009. Ternyata sampai tahun 2007 tidak tampak upaya untuk membahasnya, maka mulai tahun 2007, PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) mengambil inisiatif untuk melakukan berbagai upaya lobby, meluaskan jalinan hubungan dan jejaring dengan berbagai Fraksi di DPR RI, melakukan press conference dan berbagai tulisan di media massa, melakukan gerakan simpatik di DPR RI dan di Depkes, serta berbagai upaya lain yang bertujuan agar RUU Keperawatan dialihkan menjadi usul inisiatif DPR RI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun