Mohon tunggu...
Martony Calvein Kakomole Kuada
Martony Calvein Kakomole Kuada Mohon Tunggu... Perawat - Motivissioner

Martony Calvein Kakomole Kuada Founder: Perawat Peduli Indonesia "Aku Bangga Jadi Perawat" Owner Copita Coffeeshop Owner: Copita CoffeeShop "The Legendary Coffee Taste"

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Independensi & Otonomi Kesejawatan Professional Perawat Indonesia

17 Maret 2015   13:18 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:32 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14265729651165609734

[caption id="attachment_403534" align="aligncenter" width="180" caption="Selamat Hari Jadi PPNI ke 41. Jayalah Perawat Indonesia"][/caption]

Isu utama yang berkembang di dunia keperawatan Indonesia hari ini selain Kesejahteraan juga pengakuan profesi lain dan masyarakat terhadap Perawat dalam melakukan pelayanannya kepada klien/pasien. Dua hal ini sangat erat kaitannya jika kita sandingkan. Ada benang emas yang tegas menunjukkan bahwa kesejawatan akan berdampak kepada kesejahteraan.

Selama ini kesejawatan terkesan hanyalah sebuah teori indah tentang pekerjaan professional yang menunjukkan nilai-nilai independensi dan otonomi masing masing profesi. Berkembang nya wacana Patient Based Centre menuntut kesejawatan ini harus mampu diterapkan secara baik dalam memberikan asuhan kepada klien. Perawat dengan profesinya telah berani dengan tegas menunjukkan bahwa dirinya terbebas dari intervensi profesi lain sebagaimana pengakuan negara terhadap perawat yang termaktub dalam Undang Undang Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan serta Undang Undang Nomor 36 tentang Tenaga Kesehatan.

Dalam kedua Undang-Undang tersebut perawat ditunjukkan sebagai profesi yang mandiri. Profesi dengan otonominya sendiri. Berhak membuat perencanaan hingga melakukan tindakan sesuai kompetensi yang dimiliki dengan tujuan memulihkan dan memandirikan klien. Sehingga, profesi Tenaga Kesehatan lain berperan sebagai sejawat yang melakukan tindakan keprosiannya sebagai sebuah support system yang setara dalam memperlakukan klien sebagai objek layanan bersama.

Sebagaimana kutipan berikut dari diskusi saya tentang hal ini dengan Prof Achir Yani.

Achir Yani S Hamid “Kita sejawat karena disatukan oleh profesi bukan karena strata pendidikan. Kesejawatan sering disebut kolegialitas”.

Dari kalimat singkat tersebut sangat jelas tergambar bahwa Perawat dan Tenaga Kesehatan lainnya merupakan Kolegial yang tak terpisahkan. Saling keterkaitan antara satu dengan lainnya. Saling membutuhkan dan saling sokong. Semuanya bekerja sesuai dengan kometensinya masing masing. Tak ada yang lebih pintar, tak ada yang lebih bodoh, dan tak ada yang lebih hebat. Semuanya hadir dengan kebodohan, kepintaran dan kehebatannya masing masing. Semua harus saling melengkapi. Apakah antar individu dalam satu profesi atau antar profesi dalam tenaga kesehatan tersebut.

Strata pendidikan bukanlah menjadi ganjalan untuk dapat bekerjasama. Masing masing bekerja sesuai dengan kompetensinya. Sebagai pelaksana dilapangan, maka perawat pelaksana akan mengerjakan apa yang dianggapnya perlu untuk meningkatkan kualitas layanan sesuai batasan keilmuan yang dia miliki. Demikian juga dengan pendidikan yang lebih tinggi. Dia akan bekerja sesuai dengan level keilmuannya bukan lagi mengerjakan pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh sejawat lainnya.

Demikian juga dengan kutipan berikut yang menggambarkan darimana kita mamulai belajar membentuk kesejawatan tersebut.

Rodianson Tuah “Saya setuju dengan bu Yani, sejawat itu tidak diliat dari tingkat pendidikan, tapi pada kontek kolegialitas. Terkait pandangan tetangga tentang profesi kita menurut saya saat ini sudah banyak berubah terutama para lulusanya yang di sistem pembelajaran akademik dan profesinya sudah menerapkan IPE alias pendidikan interpofesi, sehingga pada saat mereka sudah lulus mereka akan paham keberadaan profesi lain termasuk profesi kita. Permasalahan di lapangan yang kadang membuat tetangga "menganggap" kita sebagai pelengkap penderita krn memang dari pihak kita juga, kita boleh terampil bahkan melebihi mereka dalam ketrampilan tertentu, tapi begitu kita bicara di tatanan konseptual dan keilmuan masih ada "banyak" diantara teman2 kita yang langsung tidak dapat berkata-kata. Untuk jabatan struktural memang kita belum banyak dilibatkan, tapi di beberapa tempat setahu saya sudah ada beberapa perawat yang jadi kepala puskesmas dimana staf nya ada berbagai profesi kesehatan lainny, tapi tentu saja ada syarat dan ketentuannya untuk hal tersebut.”

Jadi, kesejawatan tersebut tidak hadir dengan sendirinya tanpa dimulai dari proses yang sangat penjang. Mulai dari mahasiswa hal ini haruslah bisa kita biasakan. Ada beberapa Universitas atau Sekolah Tinggi Kesehatan yang memiliki beberapa program study kesehatan telah menerapkan IPE dalam pembelajarannya. Hal ini ditujukan agar mereka sudah terbiasa berdiskusi tentang berbagai hal yang terkait dengan penyakit dan keluhan klien. Dilanjutkan dengan bagaimana mencari solusi yang jitu agar semua keluhan klien dapat terselesaikan secara baik. Pola seperti ini akan memberikan dampak pembiasaan berkomunikasi lintas profesi dan juga kenyamanan mengutarakan pemikiran dan ide yang dimiliki dari sudut pandang profesionalitas.

Dengan pembiasaan-pembiasaan ini, diharapkan pula keakraban akan terwujud dan sekat sekat professional yang ada akan lambat laun terkikis melalui interaksi yang intens antar profesi. Kesejawatan ini sulit terwujud salah satu alasannya adalah karena adanya keengganan untuk duduk bersama karena ada yang masih menganggap dirinya tidak layak untuk berada disitu, dan sebahagian lagi merasa bahwa dirinyalah yang paling layak untuk menjadi solusi terhadap permasalahan itu.

Semoga ini menjadi pemicu semangat kita bekerja yang Lebih Profesional

Selamat Hari Jadi PPNI

17 Maret 2015

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun