Mohon tunggu...
Martino
Martino Mohon Tunggu... Administrasi - Peneliti dan Freelance Writer

Gemar Menulis, Penimba Ilmu, Pelaku Proses, Penikmat Hasil

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan featured

Menafsir Polemik Laporan TPF Munir

27 November 2016   21:00 Diperbarui: 7 September 2019   00:04 1815
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menafsir Munir, melawan lupa. Aktivis HAM, Munir Said Thalib dibunuh pada 7 September 2004. (Image source: http://www.humanrightsfirst.org)

Penantian transparansi hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Munir mencapai titik kulminasi. Berujung pada penyelesaian sengketa informasi lewat ajudikasi informasi publik yang diinisiasi oleh KontraS. Hasilnya, putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) No.025/IV/KIP-PS-A/2016 tertanggal 10 Oktober 2016 menegaskan kembali kewajiban pemerintah mengumumkan hasil penyelidikan TPF yang telah 11 tahun dibisukan pada publik. Namun ironisnya, pasca putusan hingga kini laporan hasil penyelidikan TPF yang menjadi sumber informasi tersebut diklaim tidak diketahui keberadaannya.

Jejak Dokumen

Kewajiban pemerintah yang dinanti oleh publik bersumber pada informasi yang terangkum dalam laporan hasil penyelidikan TPF.

Informasi tersebut sangat krusial bagi pertanggungjawaban pemerintah serta upaya membuka kembali kasus ini berdasar bukti baru yang dapat ditindaklanjuti.

Ketika organ negara menyatakan tidak memiliki dan mengetahui keberadaan dokumen hasil penyelidikan TPF, hal ini menjadi narasi antitesa akuntabilitas dan transparansi pemerintah dalam mendorong penegakan keadilan dalam kasus Munir.

Sebab pasca purnatugas, TPF secara resmi telah menyerahkan 6 eksemplar laporan hasil penyelidikan kepada Presiden selaku representasi kekuasaan pemerintahan pada 24 Juni 2005.

Polemik hilangnya laporan asli hasil penyelidikan TPF merupakan cerminan tiga hal. Pertama, perlakuan organ negara terhadap bahan pertanggungjawaban.

Kedua, komitmen pemerintah terhadap penegakan keadilan kasus Munir.

Ketiga, transparansi pemerintah dalam penyelenggaraan negara. Hakikatnya laporan hasil penyelidikan TPF merupakan arsip yang merekam informasi pelaksanaan tugas fungsi pemerintah dalam proses penegakan hukum kasus meninggalnya aktivis HAM, Munir Said Thalib.

Sesuai amanah UU No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, terhadap setiap arsip yang diciptakan dari pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah wajib dilakukan pengelolaan sebagai bahan pertanggungjawaban negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun