Mohon tunggu...
Martin Doloksaribu
Martin Doloksaribu Mohon Tunggu... Ilmuwan - Penggiat Industri

Pikiran dapat bergerak bebas tanpa batas. Gagasan merupakan permulaan dari aksi. Gagasan perlu dituliskan ke dalam kata-kata; wujud paling minimalis. Penting atau tidak penting tidak masalah. Ketika menuliskannya, kita akan berpikir untuk mewujudkannya lebih jauh lagi.

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Saatnya Melepas Ketergantungan terhadap Kantong Plastik

5 Agustus 2020   09:00 Diperbarui: 5 Agustus 2020   09:03 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Per 1 Juli 2020 Pergub DKI Nomor 142 Tahun 2019 yang telah memasuki masa berlaku. Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. Di kota lain, persoalan pembatasan penggunaan kantong belanja tidak ramah lingkungan telah diatur. 

Salah satu kota yang telah menerapkan aturan tersebut adalah kota Bandung. Pemkot Bandung telah menerapkan aturan tersebut melalui Perda Kota Bandung Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. 

Tujuh tahun kemudian, Perda tersebut dilengkapi oleh Perwali Kota Bandung Nomor 37 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Perlu waktu sekitar tujuh tahun untuk mengatur petunjuk pelaksanaan Perda tersebut.

Waktu yang panjang jika mengingat urgensi pelestarian lingkungan. Lalu bagaimana perubahan perilaku penyedia maupun pengguna kantong plastik sejauh ini?

Dari pengalaman saya berbelanja di beberapa toko swalayan maupun toko tradisional, masing-masing tempat memiliki kebijakan berbeda-beda. Contoh pada salah satu toko swalayan besar, kasir sudah tidak lagi menyediakan kantong plastik belanja, sekalipun itu kantong plastik ramah lingkungan, dan digantikan dengan kardus. Selain kardus, mereka juga menyediakan kantong belanja ramah lingkungan berbayar (berbahan bukan plastik).

Kebijakan berbeda ditemukan di toko swalayan besar lainnya. Pada beberapa toko swalayan besar, kasir masih menyediakan kantong plastik. Namun  kantong plastik yang disediakan sudah dikaterogikan ramah lingkungan. Kantong plastik tersebut diklaim mudah/cepat terurai.

Berbeda lagi pada toko tradisional seperti di pasar atau toko-toko kecil di pinggir jalan. Di tempat-tempat tersebut, pedagang masih menyediakan kontong plastik. Jumlah penggunaan kantong plastik jarang dibatasi. Selama pengguna membutuhkan/meminta kantong plastik, penjual pasti memberikan.

Pengalaman saya di kota Bandung juga ditemukan di Jakarta. Setelah Pergub DKI Nomor 142 Tahun 2019 diundangkan, walaupun belum masuk masa berlaku, penjual barang di mal dan toko swalayan besar cepat beradaptasi dengan kebijakan tersebut. 

Berbeda dengan penjual barang di pasar atau toko swalayan kecil. Barangkali hal tersebut masih sulit bagi mereka karena penggunaan kantong plastik sudah menjadi kebiasaan baik bagi penjual dan pembeli. Selain itu, penjual juga tidak mau sampai barangnya tidak jadi dibeli gara-gara tidak disediakan kantong belanja. 

Saya percaya peraturan penggunaan kantong plastik perlahan-lahan mampu mengubah perilaku penjual maupun pembeli terhadap penggunaan kantong plastik tidak ramah lingkungan. Saya sering menemukan pembeli yang sudah memiliki kesadaran dengan menggunakan kardus atau membawa kantong belanja sendiri. 

Penjual barang juga sudah tegas untuk tidak menyediakan kantong plastik tidak ramah lingkungan. Pengawasan dan sosialisasi oleh pemerintah perlu ditingkatkan agar semakin banyak masyarakat menyadari pentingnya membatasi penggunaan kantong plastik tidak ramah lingkungan untuk kelestarian lingkugan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun