Mohon tunggu...
Martharina Situmorang
Martharina Situmorang Mohon Tunggu... Freelancer - Undergraduate law student

Final year law student

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Waris Masyarakat Patrilineal dalam Adat Manggarai

25 Februari 2021   19:33 Diperbarui: 25 Februari 2021   19:36 2215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

HUKUM WARIS MASYARAKAT PATRILIENAL DALAM ADAT MANGGARAI

(Anotasi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1130 K / Pdt / 2017)

ABSTRACT

Inheritance law cannot be separated from the entire customary law adhered to by the people in Indonesia and inheritance law is also part of civil law in Indonesia. The patrilineal system is adopted by most of the indigenous peoples in Indonesia, this system regulates the flow of descent from the father or son. The patrilineal inheritance system follows the father's line, so only boys are entitled to inheritance from the heir or their parents who have passed away, while girls do not have inheritance rights at all. 

This customary law has existed and has been in effect for a long time, one of which is the Manggarai indigenous people as adherents of the patrilineal system. This is not in accordance with the jurisprudence stipulated by the Supreme Court No. 179K / Sip / 1961 which states the recognition of the equal inheritance rights of women and men. There are also several decisions regarding the recognition of inheritance rights to women such as, Decision Number 121 RS / SIP / 81, Kupang District Court Decision Number 68 / PDT.G / 2008 / PN.KPG, and MARI Cassation Decision Number 1033K / 1975 juncto. These decisions and jurisprudence are used as material for legal considerations in deciding cases related to the recognition of women's rights in obtaining status as heirs of the Manggarai indigenous community. 

This decision annotation is carried out to determine the background of the judge's consideration in giving the Supreme Court Decision Number 1130 K / Pdt / 2017 which is incompatible with the application of the customary inheritance law of Manggarai and the impact on effectiveness in distributing the inheritance of the Manggarai indigenous people The form of this writing is scientific writing that requires supporting data. So that the intended data can be obtained, a certain method is used, namely the doctrinal research method. The annotation of this decision is written using the doctrinal research method by making jurisprudence and court decisions as objects of study in this research which aims to provide an insight into the application of law in Indonesia related to the inheritance law of the patrilineal community in Manggarai customs by conducting a case study of the Supreme Court Decision No. K / Pdt / 2017.

Keywords: inheritance rights, Patrilineal.

ABSTRAK

Hukum waris tidak dapat dipisahkan dari keseluruhan hukum adat yang dianut oleh masyarakat di Indonesia dan hukum waris juga merupakan bagian dari hukum perdata di Indonesia. Sistem patrilineal dianut oleh sebagian besar masyarakat adat di Indonesia, sistem tersebut mengatur alur keturunan berasal dari ayah atau laki-laki. Sistem kewarisan patrilineal mengikuti garis keturunan ayah, sehingga hanya anak laki-laki saja yang berhak atas warisan harta peninggalan pewaris atau orang tuanya yang telah meninggal dunia, sedangkan anak perempuan sama sekali tidak memiliki hak waris. Hukum adat tersebut sudah ada dan berlaku sejak dulu, salah satunya masyarakat adat manggarai sebagai penganut sistem patrilineal. 

Hal tersebut tidak sesuai dengan yurisprudensi yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung No.179K/Sip/1961 yang menyatakan pengakuan atas kesetaraan hak waris terhadap perempuan dan laki-laki. Terdapat juga beberapa putusan terhadap pengakuan hak waris kepada perempuan seperti, Putusan Nomor 121 RS/SIP/81, Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 68/PDT.G/2008/PN.KPG, dan Putusan Kasasi MARI Nomor 1033K/1975 juncto. Putusan dan yurisprudensi tersebut dijadikan sebagai bahan pertimbangan hukum dalam memutus perkara terkait pengakuan hak perempuan dalam memperoleh status sebagai ahli waris masyarakat adat manggarai. 

Anotasi putisan ini dilakukan untuk mengetahui latar belakang pertimbangan hakim dalam memberikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1130 K / Pdt / 2017 yang tidak sesuai dalam penerapan hukum waris adat manggarai dan dampak yang ditimbulkan terhadap efektivitas dalam pembagian harta warisan masyarakat adat Manggarai. Bentuk dari pada penulisan ini adalah karya tulis ilmiah yang membutuhkan data penunjang. Agar data yang dimaksud dapat diperoleh, maka dilakukan metode tertentu yaitu metode penelitian doktrinal. Anotasi putusan ini ditulis dengan metode penelitian doktrinal dengan menjadikan Yurisprudensi dan putusan pengadilan sebagai objek kajian dalam penelitian ini yang bertujuan untuk memberikan pandangan terhadap penerapan hukum di Indonesia yang berkaitan dengan hukum waris masyarakat patrilineal dalam adat Manggarai dengan melakukan studi kasus terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 1130 K / Pdt / 2017.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun