Mohon tunggu...
Marsyanda tania 127
Marsyanda tania 127 Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Pencegahan Vape terhadap Anak di Bawah Umur

19 Desember 2020   17:12 Diperbarui: 19 Desember 2020   17:13 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Konsumsi rokok elektronik satau vape saat ini merupakan hal yang sangat umum dan terus meningkat di berbagai negara di dunia, termasuk di Indonesia, Di negara kita saat ini, penggunaan vape merupakan sesuatu yang sangat umum dan bisa kita temukan dengan mudah di berbagai tempat, khususnya kita yang tinggal di perkotaan.

Rokok elektronik atau vape memang memiliki berbagai fitur yang tidak bisa seseorang dapatkan dari rokok konvensional yang dibakar. Salah satu fitur tersebut adalah adanya berbagai rasa yang sangat beragam, yang dapat dipilih dan dikonsumsi oleh para konsumen vape di seluruh dunia.

Di Indonesia sendiri misalnya, berdasarkan data dari Asosiasi Vaper Indonesia (AVI), pada tahun 2020, diestimasikan ada 2 juta pengguna vape aktif di negara kita (rmco.id, 24/04/2020). Angka ini merupakan peningkatan dari tahun 2019, di mana pengguna vape saat itu berjumlah sekitar 1 juta orang (CNBC Indonesia, 17/09/2020).

Namun, tidak semua pihak menanggapi fenomena peningkatan penggunaan vape tersebut dengan positif. Tidak sedikit pula pihak-pihak yang memiliki kekhawatiran atas fenomena semakin meningkatnya konsumsi vape tersebut. Salah satu kekhawatiran yang kerap muncul adalah penggunaan vape oleh anak-anak di bawah usia.

Meningkatnya penggunaan vape di kalangan anak-anak di bawa usia ini merupakan fenomena yang global. Di Amerika Serikat misalnya, pada tahun 2015 ada 14% siswa kelas 1 SMA dan 16% siswa kelas 3 SMA yang menjadi pengguna rokok elektronik. Jumlah tersebut meningkat di tahun 2018 menjadi 22% untuk siswa kelas 1 SMA, dan 27% untuk siswa kelas 3 SMA (PEW Research, 26/09/2019).

Fenomena yang sama juga terjadi di Indonesia. Berdasarkan data dari Survei Indikator Kesehatan Nasional (Sirkesnas), prevelensi pengguna rokok elektronik di Indonesia adalah sejumlah 1,2%. Jumlah tersebut menjadi semakin meningkat menjadi 10.9% pada tahun 2018 (lifestyle.bisnis.com, 01/03/2020).

Menanggapi fenomena tersebut, pemerintahan di berbagai negara memberi respon yang berbeda-beda. Di Amerika Serikat misalnya, pada awal tahun 2020 ini, Presiden Donald Trump mengumumkan akan melarang vape yang menggunakan berbagai perasa, Kebijakan ini diberlakukan dengan tujuan salah satunya adalah untuk mencegah anak-anak di bawah usia mengkonsumsi produk-produk rokok elektronik, karena dianggap bahwa produk rokok elektronik yang mengandung perasa, seperti rasa buah-buahan, berpotensi akan membuat anak-anak semakin tergoda untuk mengkonsumsi vape (nbcnews.com, 06/02/2020).

Sementara itu, di Indonesia beberapa pihak mengadvokasi pelarangan total bagi produk-produk rokok elektronik untuk dikonsumsi. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) misalnya, pada tahun 2019 mengusulkan adanya larangan penggunaan rokok elektronik atau vape (lifestyle.bisnis.com, 12/11/2019).

Tidak bisa dibantah bahwa, peningkatan konsumsi vape oleh anak-anak di bawah usia tentu adalah sesuatu yang mengkhawatirkan. Vape atau rokok elektronik bukanlah produk yang diperuntukkan bagi orang yang sudah dewasa, dan sangat tidak layak untuk dikonsumsi anak-anak di bawah usia.

Namun, kebijakan pelarangan total, atau melarang produk vape tertentu, seperti produk-produk rokok elektronik yang mengandung perasa seperti yang dilakukan oleh Amerika Serikat, bukanlah kebijakan yang tepat. Kebijakan tersebut justru berpotensi akan meningkatkan penjualan dan konsumsi produk-produk vape ilegal di pasar gelap yang sangat berbahaya karena tidak bisa diatur dan diregulasi oleh pemerintah.

Selain itu, bila produk vape ilegal banyak beredar karena konsumen tidak bisa mendapatkan akses terhadap produk tersebut di pasar yang legal, maka anak-anak di bawah usia dapat semakin mudah untuk membeli dan mendapatkan produk tersebut. Mustahil pemerintah dapat mengatur dan meregulasi pasar gelap yang ilegal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun