Mohon tunggu...
marsus erfando
marsus erfando Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Peran Penting PKH (Program Keluarga Harapan) dalam Memutus Rantai Kemiskinan

2 Maret 2019   03:25 Diperbarui: 2 Maret 2019   03:31 918
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.parentsprotect.co.uk/


Sering kali saya mendengar ucapan "Orang Miskin Itu Gak Boleh Berobat". Apa yang saya dengar itu sudah bukan rahasia umum lagi. Karena pada kenyataannya masih banyak orang miskin yang sulit untuk membiayai pengobatan mereka, entah karena masalah sebuah instansi yang menolak asuransi mereka, masalah biaya yang tergolong sangat mahal untuk mereka, atau yang lainnya. Bagaimana upaya untuk mengubah keluarga tersebut menjadi keluarga sejahtera? 

Kita semua pasti tahu selain persoalan di atas masih ada masalah lainnya seperti pendidikan, pengangguran atau pun kesehatan, Indonesia memang terkenal menjadi salah satu negara yang tidak mampu membenahi kemiskinan.  Bahkan tercatat sejak tahun 1999 - 2018.  

BPS (Badan Pusat Statistik) memberitahukan bahwa Indonesia hanya mampu menaikkan 1 digit dari yang awalnya 10,12%, atau setara dengan 26,58 juta orang miskin yang ada di Indonesia, hingga akhirnya berubah menjadi 9,82% pada Maret 2018, atau juga setara dengan 25,95 juta orang miskin yang ada di Indonesia. Namun pencapaian tersebut sudah cukup bagus, (ujar ketua BPS ). Jadi saya ulangi bagaimana upaya untuk mengubah keluarga tersebut menjadi keluarga sejahtera ? 

Hadirlah sebuah program pemerintah bertajuk Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH. Program ini merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH. Agar para pembaca tahu bahwa sejak tahun 2007 Pemerintah Indonesia telah melaksanakan PKH, tepatnya KEMENSOS melalui program PKH yang di terapkan untuk masyarakat atau keluarga-keluarga miskin. Oleh sebab itu PKH akan terus membaharui ide atau bahkan gagasan untuk memutuskan rantai kemiskinan demi keluarga yang sejahtera. Semua pengurangan indeks kemiskinan itu pastinya terealisasikan oleh pemerintah,apa yang dilakukan pemerintah ini sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan.

PKH di dunia internasional dikenal dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT). Program tersebut ini sangat terbukti dan cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan kronis yang dihadapi negara-negara yang memiliki warga miskin dengan jumlah besar. 

Apa itu Program Keluarga Harapan (PKH) 

Program Keluarga Harapan adalah salah satu program yang diberlakukan oleh Presiden Negara Republik Indonesia bersama Kementerian Sosial Negara Republik Indonesia baru baru ini. Program ini baru diluncurkan desember tahun lalu. Sebelumnya PKH sudah diberlakukan pada saat pemerintahan presiden Republik Indonesia ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono, pada tahun 2007. Program ini diberlakukan atas dasar  pemberian bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dalam rangka peningkatan sumber daya manusia terutama bidang pendidikan dan kesehatan dengan melalui persyaratan dan ketentuan terkait. Program ini memberikan bantuan kepada RTSM melalui bantuan tunai bersayarat atau biasa disebut Conditional Cash Transfer. Penyerahan bantuan PKH diserahkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ditetapkan Direktorat Jaminan Sosial Keluarga Kemensos(Kementrian Sosial).

Program ini melibatkan berbagai pihak dan instansi pemerintah yang ada di pusat maupun di berbagai daerah. Masing-masing pihak memiliki tugas pokok dan fungsi yang berbeda. Demi menangani permasalahan kemiskinan, para petugas atau instansi yang terlibat harus dilatih secara terencana dan berkesinambungan agar program ini dapat terencana dengan lancar. Dengan berbagai pelatihan teknis yang dilaksanakan, diharapkan para instansi atau badan badan yang bertugas dapat memberikan konstribusi yang memuaskan. Para pihak yang terkait harus mempunyai ikatan kesinambungan yang kuat baik di bidang pelayanan pendidikan dan bidang pelayanan kesehatan, sebagai titik fokus adanya program ini.

  • Sasaran program KPH sebagaimana telah ditetapkan yaitu untuk RUMAH TANGGA SANGAT MISKIN, yaitu sebagai berikut:
    anggota keluarga yang terdiri atas anak usia 0-15 tahun dan/atau ibu hamil/nifas dan berada pada posisi terpilih.
  • Ibu atau wanita dewasa yang mengurus anak pada rumah tangga yang bersangkutan (jika tidak ada ibu maka digantikan nenek, bibi, atau kakak perempuan di keluarga yang dapat menerima bantuan).

Dalam PKH yang dapat menerima bantuan hanyalah nama ibu/wanita yangmengurus anak bukan kepala keluarga. Oleh karena itu, yang berhak menerima bantuan dan menerima pembayaran hanya orang yang namanya tercantum di kartu PKH.

Nilai bantuan merujuk Surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 26/LJS/12/2016 tanggal 27 Desember 2016 tentang Indeks dan Komponen Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2017. Komponen bantuan dan indeks bantuan PKH pada tahun 2017, sebagai berikut:

a. Bantuan Sosial PKH Rp. 1.890.000

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun