Mohon tunggu...
Marsumi Zulnaitin Istiqomah
Marsumi Zulnaitin Istiqomah Mohon Tunggu... Mahasiswa - 101180074 HKI G

Nama: Marsumi Zulnaitin Istiqomah Nim : 101180074 Kelas : HKI C Semester : 6 Kuliah di IAIN Ponorogo jurusan hukum keluarga Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kaidah-kaidah Hukum Yurisprudensi

10 Mei 2021   08:10 Diperbarui: 10 Mei 2021   08:25 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

a. Hukum menjamin perlindungan kepada setiap individu

b. Setiap warga negara harus dijamin kebebasannya. Kebebasan untuk bergerak atau berpindah, kebebasan untuk berkumpul atau berorganisasi, kebebasan untuk berbicara secara lisan dan tertulis, kebebasan beragama dan beribadah, kebebasan berkontrak dalam bidang perdata, kebebasan untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan.

c. Penguasa dan rakyat dibawah supremasi hukum

d. Jaminan perlindungan atas kebebasan individu sebagai anggota masyarakat, harus sesuai dengan hukum

e. Tindakan penguasa berpedoman pada hukum

f. Tidak dibenarkan aktivitas perbuatan melanggar hukum

g. Kebebasan individu tidak boleh melanggar ketentuan hukum, tidak boleh melanggar hak dan kepentingan orang lain, tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan dan kesopanan, kerukunan, dan ketertiban umum

h. Sanksi hanya dapat ditimpakan sesuai dengan hukum yang berlaku

i. Setiap individu harus diperlakukan sama dihadapan hukum

j. Kebenaran dan keadilan

3. Kaidah Hukum Dalam Common Law System

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun