Mohon tunggu...
Marsudi Budi Utomo
Marsudi Budi Utomo Mohon Tunggu... Karyawan Swasta -

Seorang Engineer, politisi, pebisnis... atau seorang ayah ???

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Efektivitas Perpres 20/2018 terhadap Investasi PMA dan TKA

5 Mei 2018   15:32 Diperbarui: 5 Mei 2018   20:43 1161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Para Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang tidak memiliki dokumen keimigrasian saat diamankan di Mako Ditpolair Polda Kalbar (2/10/2017) || (Dok. Ditpolair Polda Kalbar)

Kedua, tidak menjadikan dana kompensasi penggunaan TKA ini sebagai penambah PNBP. Jika diasumsikan pertahun masuk 100 ribu TKA baru dan perpanjangan 50 ribu TKA, maka PNBP bisa meraup lebih dari 2,4 trilyun Rupiah per tahun. Di satu sisi ada peningkatan PNBP, namun menggerus penyerapan tenaga kerja dalam negeri.

Ketiga, agar pemerintah menerapkan batasan penggunaan TKA (TKA Threshold) maksimal 20% pada proyek pembangunan investasi PMA terutama di daerah-daerah dengan peraturan menteri. Hal ini akan menaikkan daya serap tenaga kerja dalam negeri.

Keempat, mendesak kementrian luar negeri khususnya dirjen imigrasi melakukan pengawasan lebih ketat terhadap exit permit TKA yang telah habis kontrak dan exit wisatawan manca negara dari imigrasi Indonesia. Dengan pengawasan ini diharapkan menghilangkan penyerapan TKA ilegal.

Ditulis oleh Dr. Marsudi Budi Utomo, Dep. Industri, Teknologi dan Energi, Bid. EkuintekLH, DPP PKS

Artikel yang sama tayang di Opini Harian Republika.

Referensi:

  • BKPM, Realisasi Penanaman Modal PMDN-PMA, Juli 2017
  • LIPI, Pusat Penelitian Kependudukan, Kajian "Tenaga Kerja Asing Ilegal di Indonesia: Permasalahan dan Upaya Penyelesaian", Juli 2017
  • Apindo, Fact Sheet- Ketenagakerjaan & Hubungan Industri, Pebruari 2017
  • Berbagai media online, Sumber data sekunder, 2017

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun