Zumi Zola sendiri mengakui bahwa Ia menyesal karena tidak tegas dalam menolak permintaan uang ketok palu tersebut. Maksud tegas yang Zumi katakana disini ialah permintaan anggota DPRD yang meminta uang tersebut untuk pengesahan APBD. Menurut Ketua DPRD Jambi yaitu Cornelis Buston bahwa sebelumnya memang tedapat desakan dari beberapa anggota DPRD agar supaya Zumi memberikan uang untuk DPRD agar mau mengesahkan APBD.
Kesimpulan :
Â
Atas kasus yang ditimpa oleh Zumi Zola ini Ia didakwa atas 2 pasal. Yang pertama Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Dan yang kedua Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dari 2 pasal diatas, Jaksa memberikan hukuman terhadap Zumi Zola yaitu dituntut 8 tahun penjara dan dengan denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan. Menurut jaksa KPK pada saat itu bahwa Zumi Zola dalam praktik glatifikasinya dibantu oleh 3 orang rekannya yaitu, Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sitohang dan Arfan. Hingga pada akhirnya Majelis Hakim memberikan hukuman terhadap Zumi Zola dengan 6 tahun penjara. Pada saat itu, Zumi Zola dan KPK tidak mengajukan banding atas vonis tersebut dan Ia menerima putusan Majelis Hakim dan segera ingin berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dan KPK juga menilai hukuman yang diberikan kepada Zumi Zola sesuai dengan tuntutan.