Mohon tunggu...
Mark FarhanAli
Mark FarhanAli Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Keadilan dalam Penghidupan yang Layak

7 Desember 2018   19:09 Diperbarui: 7 Desember 2018   19:17 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam pancasila sila ke-5 yang membahas tentang keadilan di Indonesia. Dijelaskan bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia dengan tujuan manusia diciptakan dapat menyadari adanya hak dan kewajiban yang setara. 

Keadilan dibuat agar dapat terjalinnya sebuah persamaan, pemerataan dan kebebasan setiap rakyat indonesia. Tapi,apakah kita dapat memastikan, bahwa suatu keadilan sudah merata dan setiap rakyat memiliki persamaan hak dan kewajiban serta kebebasan, akan kah kita tidak peduli dengan hal tersebut? janganlah menjadi manusia yang egois. Sudah banyak harapan agar negara kita menjadi maju. Tapi itu hanyalah angan-angan semata yang tidak bisa terwujud jika keadilan saja belum bisa ditegakkan.

Menurut KBBI, adil adalah suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak serta tidak sewenang-wenang dan kata ini mempunyai arti kejujuran, kelurusan, dan keikhlasan yang tidak berat sebelah. Sedangkan menurut para ahli, Frans Magnis Suseno keadilan ialah keadaan antarmanusia yang diperlakukan dengan sama, yang sesuai dengan hak serta kewajibannya masing-masing. Dengan ini dapat disimpulkan bahwa keadilan merupakan suatu tindakan yang seimbang tanpa membeda-bedakan dengan lainnya.

Ketidakadilan saat ini masih banyak terjadi di setiap daerah di Indonesia. Hal  ini menunjukkan bahwa keadilan belum menyeluruh dirasakan oleh semua orang atau mereka belum memperoleh apa yang menjadi hak mereka sebagai rakyat indonesia. Maka dari itu,mereka yang mengalami ketidakadilan hanya bisa terdiam meratapi keadaan.

Dapat dilihat seperti kasus ketidakadilan terjadi pada warga Malang yang berada sekitar Pasar Besar, yaitu setiap malam masih banyak warga Malang yang tidak memiliki tempat tinggal dan mereka pun tidur di depan teras toko yang beralaskan selembar koran. Padahal Dalam UUD RI 1945 sudah tercantum pada pasal 27 ayat 2 yang menyebutkan "Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan". Di sini dapat kita lihat sudah terpampang jelas bahwa seluruh rakyat Indonesia berhak mendapatkan kehidupan yang semestinya. Yang dimaksud adalah  pemenuhan kebutuhan sandang, pangan, dan papan setiap orang.

Kejadian ini merupakan suatu ketidakadilan dalam mendapat kehidupan yang layak dan tempat tinggal. Dengan adanya kasus seperti ini dapat digunakan sebagai tugas pemerintah Indonesia untuk memecahkan masalah. Tetapi, dengan adanya korupsi yang dilakukan oleh para wakil rakyat malah menjadi menambah beban. Hal seperti ini hendaknya menjadi pukulan telak bagi pemerintah agar memperhatikan wakil rakyat terlebih dahulu agar dapat mengatasi permasalahan yang ada.

Dengan melakukan sosialisasi terhadap rakyat yang kekurangan yaitu memberikan suatu motivasi atau wadah agar dapat berkembang. Karena pada umumnya pokok masalahnya terdapat pada kemalasan sehingga tidak memiliki ketrampilan sendiri. Kemalasan jika dibiarkan akan menjadi suatu kehancuran. Maka dari itu, jikalau dihiraukan akan berlarut-larut menjadi sebuah kebiasaan dan melekat sehingga rakyat akan merasakan kesengsaraan.

Keadilan sangat bisa terwujud jika setiap rakyat Indonesia dapat saling mengerti dan tidak memikirkan kepuasan sendiri. Karena rakyat memiliki hak, kewajiban, dan tugas yang sama dalam kemajuan negara republik Indonesia. Jangan selalu melihat ke depan, cobalah untuk menoleh kepada saudara kita yang mengalami kesusahan.

Jadi kita harus lebih peduli bahwa ketidakadilan masih merjalela dan merupakan permasalahan yang tiada habisnya. Sebaiknya kita dapat menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban,  menghormati hak orang lain serta tidak menggunakan hak milik orang lain. Sehingga tindakan yang bertentangan tidak akan terjadi dan keadilan bisa dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun