Mohon tunggu...
Humaniora

Waskat Pengaduan Desk Dinas Pendidikan Tambakromo Pati terkait Selo Katon (Grundelan)

20 September 2016   16:15 Diperbarui: 20 September 2016   16:31 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

saya( penulis) masih berkepentingan akan pemblokiran media komunikasi terkait pengaduan saya  kepada pers kompasiana atau siapa saja , sebab dengan pengaduan ini penuh  saya berani bertanggung jawab dan dipertemukan dengan fihak fihak yang merasa dirugikan ddari artikel saya ini. denga jelas saya  minta kepada  aparat penegak hukum , baik dari  kepolisian maupun kejaksaan , untuk melakukan penyelidikan kasus yang saya namakan  Selo Katon, SK  Bodong Dinas pendidikan  Kabupaten pati  yang melibatkan segelintir oknum yang memperjual belikan SK baik sebelum maupun sesudah terjadinya SK. tentu memang banyak aparatur pemerintah yang tersangkut perkara ini, yaitu  mulai oknum oknum kepala sekolah yang sukanya cari sampingan jadi calo menjanjikan anak buahnya menjadi PNS , dengan menitipkan sejumlah uang, kasus ini sebenarnya karambol dana marak di kabupaten pati dan mendarah daging dikalangan sejumlah pejabat yang memenfaatkan jabatannya untuk suap dan gratifikasi , mulai iming iming jabatan di setingkat desa sampai pemerintahan.

ini yang sangat mengganjal pemikiran bebas saya , sehingga saya menuliskan tulisan seberani ini , walau resikonya tentu ada . jelas kepada fihak terkait : meneliti kongkalikong dinas pendidikan tambakromo dan unsur aparat kepolisian di setingkat Polsek , merencanakan dan  bekerjasama  mempersiapkan kasus ini , yaitu pneyerangan , intimidasi kepada saya , karena saya terlalu banyak tahu sepak terjang mereka sebagai pejabat sekaligus sebagai preman , gentho yang membakingi kejahatan bawahannya sebagai pencari mangsa. . saya katakan misalnya sangat jelas : supawati, Subagi, Sunarto Spd, Dahlan istanto,moh. sutopo yang semua adalah pegawai dan pejabat dinas pendidikan tambakromo yang l melakukan tindakan serupa. ini dibuktikan dengan bukti awal kejadian hilang dan dirampasnya istri dan anak saya oleh oknum polres pati bernama bambang permadi dari tengah jalan , diman menurut keterangan seseorang yang bekerja honor di  dinas pendidikan tambakromo , menerangkan kalau kepala dinas dulu ( jayus setianto) sering jalan bareng dengan Bambang permadi(oknum polres pati yang membawa lari istri saya yang seorang guru SD tersebut) dan belakangan  pemvberitaan santer kalau IWW jalan bareng dan seiring sekali jalan dengan jayus setiyono , unkang seorang guru di pekalongan winong  Ismiyatun. 

saya masih menyelidiki perkara ini 6 tahun penuh melalui surat yang dikirimkan dinas pendidikan Tambakromo cq dari Dinas pendidikan kab. Pati anderscore -Pati No;474/2/04264, tertnggal kiriman 29 mei 2014 yang ditujukan :kepada 1. kepala sekolah SD 03 Tambakromo ,2. Kepala dinas Tambakromo( moh . Sutopo).,3. IWW ( sebagai pemrakarsa kasus, pengadu , pemohon gugat cerai , korban , pelaku sekaligus  tersanka serangkaian perkara mesum dan asusila, serta penerlantaran) , 4. sholikul Hadi ( jelas korban dan dikorbankan). 

semestinya ada perwasitan dan uji materi sidang sebelum masuk ke persidangan  namun kenapa secara maraton bahkan sampai bupati pati mengacc tanpa mau mediasi dulu kepada sdr. sholihul hadi , padahal semua tahu perkaranya besar. klarifikasi notifikasi persoalan yang sampai sekarang berdampak karambol di desk dinas pendidikan tambakromo yang juga masih mengganjal sampai dengan sekarang yitu terkait penyaluran insentif tunjangan gaji yang di alihkan oleh STp. dan SBg. kepala dan pengawas kepala dinas tambakromo. Memang aya terbuka ke publik karena saya malu- malu saya hadapi sendiri bertahun tahun pejabat dinas ini nggak punya malu dan tak bertanggung jawab melanggar UU= KUHP dengan jelas terkait pasal 378, Pasal 277, dan pasal penterlantaran keluarga oleh oknum PNS dinas pendidikan Tambakromo yang hampir 6 tahun ndongok tak kunjung ada penyelesaian. 

Tahu kalau Ibu IWW anak buahnya di dinas tambakromo melanggar UU PNS dan ASN , tetapi serta merta alih alih tetep saja birokrat pati ini tak melakukan opsi apapun, padahal tindakannya meresahkan masyarakat pati. Penindakan disiplin artinya ketegasan , kedisiplinan kesigapan atasan dalam membenahi aparatur di bawahnya agar melaksanakan tugas dengan baik. Sangat menghawatirkan adaalah bila dinas tambakromo pati ini di sidak ternyata memang banyak masalah bersembunyi dibalik hirarkinya sebagai pejabat lantas menghalalkan segala cara. Mementahkan argumen sefihak untuk mengelabuhi kesalahannya. Nutupi barang mambu tetep aja bau, istilah jawanya.ini yang dinamakan arogansi kekuasaan oleh dinas Pendidkan kecamatan tambakromo ada batas kekuasaan yang harus difahami sebagai birokrat yaitu kalau sudah masuk ke ranah keluarga maka pejabat harus mengendorkan urat saraf. 

Maka dalam hal ini ke media saya melaporkan , mengadukan , memohon aparat penegak hukum menindak Supawatin,Dahlan istanto,sunarto spd,darmadi dan semua kepala sekolah SD 03 tambakromo di infestigasi tentang arogansi kekuasaan yang dilakukan tanpa batas tersebut. Bahwa instansi terkait tersebut telah melampaui batas kewenangannya menyelewengkan hak insentif gaji dipotong dan dikuasai untuk keuntungan mereka pribadi. Kalau dibiarkan begitu saja maka korban akan sangat mengenaskan terpukul akan semua kejadian yang direkayasa dinas pendidikan tambakromo ini. 

Apa ya alih alih perkara terus ? perkara ini mohon untuk diprioritaskan oleh KPK dan pores pati. Saya melalui media ini juga mengadukan bahwa dinas tambakromo tidak responsif menangani serangkaian kasus yang direkayasanya sendiri, tidak berusaha mengakomodir persoalan dan menyelesaikannya . dan seharusnya Dinas meningkatkan pelayannya kepada masyarakat dengan mengabaikannya begitu saja. Saya sangat prihatin dan dikorbankkkanbirokrasi kalau di lempar lempar begini saya juga memohon kepada kejaksaan negeri pati dan komponennya bahu membahu menyelesaiakn dugaan adanya penyelewengan wewenang ini segera setelah membaca pendaduan saya ini adapun permohonan saya : mohon agar gugatan petirum sefihak IWW ditolak karena ada konfergensi benefisial masalah dan peninjauan dulu permasalahan pokok, yaitu pertanggungjawabannya sebagai pegawai negeri , dan bukan kombang jalanan atau orang hutan , buruan . penggugat membayar hutag- hutang pribadinya segera..(/marjuwabodech-paty)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun