Keputusan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk membatalkan mutasi Letnan Jenderal (Letjen) Kunto Arief Wibowo, putra mantan Wakil Presiden RI ke-6 Try Sutrisno, telah memicu perdebatan di ranah publik. Â Langkah ini menimbulkan pertanyaan mengenai netralitas dan independensi TNI di tengah dinamika politik nasional.
Kronologi Mutasi dan Pembatalannya
Pada 29 April 2025, Panglima TNI mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor Kep/554/IV/2025 yang menetapkan mutasi terhadap tujuh perwira tinggi (pati) TNI, termasuk Letjen Kunto Arief Wibowo. Â Dalam SK tersebut, Letjen Kunto dimutasi dari jabatan Pangkogabwilhan I menjadi Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Â Namun, sehari kemudian, pada 30 April 2025, Panglima TNI mengeluarkan SK pengganti Nomor Kep/554.a/IV/2025 yang membatalkan mutasi tersebut, sehingga Letjen Kunto tetap menjabat sebagai Pangkogabwilhan I Â .
Penjelasan Mabes TNI
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi menjelaskan bahwa pembatalan mutasi ini murni merupakan bagian dari dinamika dan kebutuhan organisasi TNI.  Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak terkait dengan pernyataan atau sikap politik ayah Letjen Kunto, Try Sutrisno, yang sebelumnya mendukung petisi pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.  Kristomei menambahkan bahwa keputusan mutasi dan pembatalannya didasarkan pada pertimbangan profesionalitas dan proporsionalitas organisasi  .
Spekulasi dan Analisis Politik
Meskipun Mabes TNI menegaskan bahwa pembatalan mutasi tidak terkait dengan faktor eksternal, sejumlah pengamat politik melihat adanya aroma politik di balik keputusan tersebut. Â Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, menilai bahwa pembatalan mutasi ini bisa menjadi sinyal kuat dari Presiden Prabowo Subianto yang ingin menunjukkan otoritasnya dalam pengambilan keputusan strategis di TNI. Â Ia menduga bahwa Presiden tidak menginginkan Letjen Kunto dimutasi dari jabatan Pangkogabwilhan I Â .
Prosedur Mutasi di TNI
Mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan TNI dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti).  Sidang Wanjakti mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kebutuhan organisasi, profesionalitas, dan proporsionalitas.  Keputusan akhir berada di tangan Panglima TNI dan kepala staf masing-masing matra.  Pembatalan mutasi, meskipun jarang terjadi, dimungkinkan jika terdapat pertimbangan strategis atau kebutuhan organisasi yang mendesak  .
Implikasi terhadap Netralitas TNI
Pembatalan mutasi Letjen Kunto Arief Wibowo menimbulkan kekhawatiran mengenai netralitas TNI dalam konteks politik nasional. Â Sebagai institusi negara yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, TNI diwajibkan untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. Â Setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada kepentingan organisasi dan profesionalitas, bukan tekanan atau pertimbangan politik.
Harapan ke Depan