Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Konsultan - Profesional

Tulisan sebagai keber-ada-an diri dan ekspresi hati

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Jokowi Bela Pegawai KPK, Melanggar Hukum?

3 Juni 2021   08:24 Diperbarui: 3 Juni 2021   15:46 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: kompas.com

Ketika keputusan pimpinan KPK dan BKN tetap memecat 51 Pegawai KPK, Jokowi diam saja. Para juru bicara dan Kepala Kantor Kepresidenan lah yang membela keputusan itu. 

Mereka mengatakan bahwa keputusan pimpinan KPK tersebut sudah sesuai dengan keinginan Jokowi.

Ketika ada pihak-pihak yang meminta Jokowi untuk membatalkan keputusan tersebut, maka para juru bicara ini berkilah, Jokowi tidak boleh mengintervensi KPK. Juga keputusan itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan jika Jokowi membatalkan hal itu maka Presiden akan melanggar hukum. 

Tapi benarkah jika Jokowi membela 51 Pegawai KPK tersebut maka dirinya melanggar hukum?

Sebenarnya bagi mereka yang mengkritisi sikap dan keputusan BKN dan Pimpinan KPK justru salah satu alasan utamanya adalah, bahwa BKN telah salah menafsirkan peraturan dan undang-undang yang diterapkan dalam memecat ke 51 Pegawai KPK tersebut.

Juga adanya proses yang tidak transparan serta bahkan dianggap melanggar kepantasan dan HAM dengan pertanyaan-pertanyaan yang kontroversial saat para pegawai itu menjalani Tes Wawasan Kebangsaan.

Mereka yang menilai proses ini tidak wajar bukan hanya orang biasa, bahkan para profesor Anti Korupsi juga memberikan penilaian yang sama.

Selain itu argumen yang sangat jelas dikemukakan adalah, mereka yang tersingkir itu sebagian sudah lama mengabdi di KPK dan mereka sudah menunjukkan dedikasi serta prestasi dalam memberantas korupsi.

Jika memang mereka tidak pantas bekerja di lembaga pemberantasan korupsi tersebut, maka pastilah mereka tidak bertahan selama itu. 

Karena sebagai pegawai KPK, selain mereka sudah melewati tes perekrutan, pasti mereka juga mengalami evaluasi berkala terhadap kinerja mereka. 

Hasil evaluasi tersebut seharusnya membuat mereka tidak lagi bisa bekerja di KPK jikalau memang mereka telah melanggar kode etik dan peraturan yang ada di KPK. Bahkan mereka justru sudah menunjukkan dedikasi dan prestasi yang diakui dalam pemberantasan korupsi yang menjadi tugas pokok lembaga ini 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun