Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Konsultan - Profesional

Tulisan sebagai keber-ada-an diri dan ekspresi hati

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Jokowi Tiga Periode, Mungkinkah?

22 Mei 2021   21:14 Diperbarui: 23 Mei 2021   14:37 293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: presidenri.go.id

 Pemilihan Presiden masih cukup lama, yakni tahun 2004. Namun rupanya untuk para politikus waktu yang dianggap lama itu relatif. Mereka sudah mulai menimang dan meminang calon - calonnya presiden  yang akan berlaga. 

Para lembaga survei pun mulai memanaskan suasana dengan mengadakan jajak pendapat, siapa saja yang punya kans kuat untuk maju pada Pilpres berikutnya.

Sebenarnya secara konstitusi, Jokowi sudah tidak punya peluang karena masa jabatan presiden hanya dua periode.

Namun, rupanya batas yang telah ditentukan UU Dasar itu tidak menyurutkan orang untuk mencalonkan lagi Jokowi. Apalagi dalam beberapa survey namanya masih diminati.

Memang Jokowi pernah secara terbuka mengatakan, ketika ada yang ingin mencalonkan dirinya itu adalah sebagai jebakan. 

Namun politik bukanlah hitam putih, segala sesuatu bisa terjadi. Bagi yang mendukung Jokowi melihat, konstitusi masih bisa direvisi agar Jokowi dapat menjadi presiden lagi. Dan peluang untuk mengamandemen UU Dasar hasil revisi memang masih ada.

Seperti biasa, lembaga survei lalu menguji hal ini untuk melihat apakah memang masyarakat mendukung Jokowi untuk untuk menjadi presiden ketiga kali?

Hasil survei Akar Rumput Strategic Consulting (ARSC) menyatakan mayoritas responden tidak mendukung jika Presiden Joko Widodo menjabat tiga periode lewat amendemen UUD 1945. Responden juga tak ingin di kemudian hari Jokowi menjadi wakil presiden.

Berdasarkan hasil survei ASRC, ada 69,50 persen responden yang tidak setuju amendemen UUD 1945 dilakukan agar Jokowi bisa maju lagi di Pilpres 2024.

Rasanya hasil survei ini cukup menggembirakan, karena pembatasan periode jabatan Presiden memang mempunyai alasan yang cukup kuat.

Pada saat UUD direvisi, memang masih dalam suasana di mana rakyat Indonesia mengalami hal yang buruk karena saat itu baru lepas dari seorang presiden yang telah memerintah selama 35 tahun. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun