Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Konsultan - Profesional

Tulisan sebagai keber-ada-an diri dan ekspresi hati

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Amandemen UUD 45, Bagai Buka Kotak Pandora?

14 Agustus 2019   11:05 Diperbarui: 14 Agustus 2019   11:11 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Nusantara news.com

Isu amandemen UUD 45 sudah lama terdengar, namun akhir - akhir ini baru gencar diperdebatkan. Ada yang setuju dan tidak. Tentu dengan alasan mereka masing - masing.

Alasan kubu pendukung beragam. Ada yang melihat UUD setelah diamandemen dianggap malah melenceng dari cita - cita awal berdirinya bangsa ini. Sehingga secara ekstrim mereka menuntut supaya UUD dikembalikan pada UUD 45 awal. 

Salah satu pendukung perubahan ini adalah mantan Wapres Tri Sutrisno yang melihat bahwa posisi MPR harus dikembalikan lagi ke posisi semula sebagai lembaga tertinggi negara. Termasuk dalam hal ini pemilihan presiden kembali diberikan ke MPR sehingga pemilihan langsung dibatalkan. (Kompas.com)

Bagi yang menolak perubahan juga punya alasan tersendiri. Mereka menilai usaha untuk mengamendemen UUD justru mengandung resiko. 

Salah satu resikonya adalah menghilangkan buah - buah semangat reformasi sehingga akan kembali pada situasi politik sebelum era tersebut. (Merdeka.com)

Bahkan ada yang menilai bahwa perubahan UUD akan menyebabkan bahaya bahwa amandemen itu bisa menjadi pintu masuk ideologi yang justru bertentangan dengan dengan semangat demokrasi Pancasila dan kebhinekaan yang kita anut. 

Hal itu cukup beralasan karena saat ini justru gerakan itu seperti mendapatkan momentumnya.

Memang dalam hal ini, perubahan dan amandemen bukanlah hal tabu, bahkan usaha itu dijamin oleh undang - undang. 

Namun pertanyaan kritis tetap perlu diajukan, apakah hal ini benar - benar penting dan mendesak? Apakah situasi politik sekarang benar - benar memerlukan perubahan itu? Tidakkah usaha itu justru akan menimbulkan pertikaian politik yang tidak perlu? 

Kalau kita melihat, selama Undang - Undang hasil amandemen ini diterapkan, situasi sosial, politik dan ekonomi kita relatif lebih baik dari sebelumnya.

Terutama dengan adanya pemilihan langsung, saat ini bangsa ini  sudah bisa melahirkan pemimpin - pemimpin nasional dan daerah yang punya kualitas dan integritas. Hal yang rasanya hampir tidak ada di era sebelumnya. 

Harus diakui masih ada kekurangan, tapi itu adalah salah satu proses belajar yang mau tak mau harus kita lewati.

Juga memang ada hal - hal yang dianggap sebagai "kebablasan", terutama dalam menggunakan kebebasan bersuara dan menyampaikan pendapat. Juga ada kecenderungan, justru politik identitas, sektarian dan ekslusiv meningkat karena memang ada ruang untuk bisa lebih bebas berorganisasi.

Kalau dilihat usul - usul untuk perubahan ini, sepertinya punya kecenderungan untuk kembali ke masa lalu. Nampaknya ada beberapa pihak yang merasa gerah karena kepentingan diri dan kelompoknya justru tidak mendapatkan tempat di era baru ini.

Keinginan itu, seperti biasa dibungkus dengan jargon - jargon: "demi bangsa dan negara", "kembali ke semangat awal", dan "kita sudah menganut ideologi liberal".

Jadi, keinginan untuk melakukan amandemen terhadap UUD harus benar-benar publik cermati dan kritisi. 

Harus selalu dilihat siapa dan kelompok mana yang mengusulkan hal ini. Karena mungkin saja mereka punya agenda - agenda tersembunyi yang bertentangan dengan kebhinekaan dan NKRI.

Jika memang amandemen dilakukan, harus sungguh dikawal. Jangan sampai usaha amandemen ini tidak terbuka dan transparan sehingga alih - alih mau memperbaiki keadaan, namun justru membuka kotak Pandora yang berdampak pada perpecahan dan degradasi bangsa.***MG 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun