Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Konsultan - Profesional

Tulisan sebagai keber-ada-an diri dan ekspresi hati

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Misteri 12 Truk Berkas Bukti Prabowo

16 Juni 2019   08:03 Diperbarui: 19 Juni 2019   01:12 287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: CNN.com

Bukti adalah kunci utama dalam kasus hukum. Tanpa bukti, walau dakwaannya berbunga - bunga maka dakwaan itu tidak akan berguna.

Begitu juga dengan kasus Pilpres yang sekarang sedang digelar di MK.

Dalam sidang pertama, kita sudah dengar dakwaan - dakwaan dan bukti - bukti yang telah dipaparkan tim hukum Prabowo. Dari pemaparan itu ada banyak bukti dan dalil yang dipaparkan. 

Namun tentu saja publik menunggu apakah bukti dan dalil itu punya bukti valid dan akurat?

Hakim MK  sendiri dalam tanggapannya telah menyatakan bahwa banyak poin dalil dan bukti itu yang belum mempunyai bukti fisiknya. 

Bukti yang paling diharapkan tentu saja dokumen C1 yang sah dan valid mengenai perhitungan suara klaim kemenangan Prabowo. Menurut paparan mereka ada lebih dari 22 juta suara yang dituduh sebagai penggelembungan suara yang menyebabkan kemenangan Jokowi.

Sejauh ini Bukti yang belum lengkap itu, menurut hakim MK,  di antaranya P37 a, P46 a, P102, P106, P107, dan beberapa bukti lain. Selain itu ada pula sejumlah alat bukti tambahan yang juga tidak ada bukti fisiknya.

Seharusnya semua bukti itu sudah ada sebelum sidang perdana di MK dilangsungkan. Karena bukti fisik itulah yang akan menentukan apakah dakwaan yang diajukan sah atau tidak.

Menjawab hal ini, tim hukum Prabowo menyatakan bahwa mereka punya bukti 12 truk hanya saja baru satu truk yang sampai di MK. Alasannya karena petugas bongkar muat capek sehingga 11 truk ditarik kembali.

Mendengar alasan itu Hakim konstitusi, I Dewa Gede Palguna, balik bertanya soal 'ditariknya' truk terkait dokumen bukti-bukti. 

Menurutnya, petugas di MK memiliki waktu istirahat pukul 19.00 WIB tapi tetap dilanjutkan menerima dokumen terkait gugatan setelah waktu istirahat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun