Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Konsultan - Profesional

Tulisan sebagai keber-ada-an diri dan ekspresi hati

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Setelah 22 Mei, Klaim sebagai Presiden adalah Kejahatan

20 Mei 2019   05:30 Diperbarui: 20 Mei 2019   07:26 766
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar: detik.com

Saat ini boleh saja mengklaim sebagai pemenang Pilpres dan mengakui sebagai presiden, tapi batasnya hanya sampai tanggal 22 Mei 2019. 

Jika setelah tanggal tersebut, setelah diumumkan oleh KPU siapa pemenang Pilpres, maka jika yang kalah tetap ngotot mengaku menang, maka bisa dituntut sebagai kejahatan. 

Pernyataan ini disampaikan oleh ahli tata negara Yusril Ihza Mahendra.

"Dalam perspektif hukum tata negara (mengklaim sebagai presiden) adalah inkonstitusional dan secara hukum pidana adalah kejahatan terhadap keamanan negara," kata Yusril dalam siaran tertulisnya, Minggu, 19 Mei 2019.

Menurut Yusril, KPU adalah satu-satunya lembaga konstitusional yang berwenang menyatakan pasangan mana yang memenangkan Pilpres 2019 berdasarkan hasil final penghitungan suara. 

Tidak ada lembaga lain yang pihak, termasuk pasangan calon, menyatakan pasangan mana yang memenangkan Pilpres 2019. "Kewenangan itu sepenuhnya ada pada KPU."

Pernyataan ini sangat penting karena menyangkut kepastian hasil Pilpres 2019. 

Nampaknya hal di atas disadari oleh kubu Prabowo. Karenanya mereka mengkonsentrasikan protesnya pada tanggal 22 Mei. 

Jika benar kubu ini tidak mau membawa bukti kecurangan kepada MK, maka secara resmi, seturut undang - undang, MK akan mengumumkan presiden mendatang pada tanggal 25 Mei 2019.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun