Namun ketika di counter dengan saksi Jokowi ceritanya jadi berubah.Â
Seperti yang dilansir oleh  Detik, waktu itu saksi tim Jokowi-JK yang hadir dalam rapat pleno di Dogyai Naftali Keiyay memberi kesaksian di MK untuk mengcounter saksi dari Prabowo yang sebelumnya menuduh adanya kecurangan di sana.
Saat itu Naftali mengungkapkan dalam bahasa asli ucapan bupati yang marah, saat para petugas KPPS pada saat acara rekap suara minta uang sebagai panitia, tetapi tidak diberikan.Â
Bupati yang rupanya pro Prabowo waktu itu  lalu mengatakan kepada masyarakat dan panitia KPPS yang protes dengan bahasa daerah Papua,"Jokowi menega kouyako mega beu, Prabowo menega nako mege ewa," ucap Naftali Keiyay dalam sidang di MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (14/8/2014).
Artinya: " ...karena kamu kasih Jokowi tidak ada uang, kalau kasih Prabowo ada uang," imbuhnya.
Naftali mengatakan, akibat ucapan bupati saat rekap kabupaten Dogyai itulah warga marah, hingga bupati pergi dan meninggalkan lokasi. Rapat pleno pun dialihkan ke luar gedung oleh warga.
Warga bersama panitia pemilihan distrik (PPD) akhirnya sepakat mengalihkan suara Prabowo ke Jokowi, karena kesal dengan bupati mereka. Hal itu dimungkinkan karena sistem yang dipakai adalah sistem noken.
Soal iming-iming uang yang disebut bupati, sebetulnya itu uang honor bagi KPPS dan PPS yang belum dibayar. "Setelah bupati sampaikan, masyarakat dari 10 distrik KPPS, PPS berteriak karena ini hak kami harus dibayar! Bupati langsung keluar tinggalkan tempat," terangnya.
Akibatnya, suara Prabowo-Hatta sebanyak 1.841 suara dialihkan semuanya untuk pasangan Jokowi-JK, sehingga total suara Jokowi-JK di Kabupaten Dogiyai 107.558 suara.
Masih banyak cerita dan kesaksian di gugatan tim Prabowo pada 2014 yang dengan mudah kita dapatkan jejak digital nya.Â
Di mana dalam sidang MK itu akhirnya di menangkan oleh Jokowi karena berkas data kecurangan dan saksi yang dihadirkan oleh Tim Prabowo tidak bisa membuktikan kecurangan tersebut.