Mohon tunggu...
M Aris Munandar
M Aris Munandar Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Penulis dan Dosen

Ubi Societas Ibi Ius (Di mana ada masyarakat, di situ ada hukum)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Sebuah Novel untuk Seorang Novel

14 Juni 2020   13:29 Diperbarui: 14 Juni 2020   14:18 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

M. Aris Munandar (Pegiat Hak Asasi Manusia)

Konsepsi Hukum Pidana di Indonesia

Hukum merupakan instrumen yang digunakan dalam menegakkan keadilan bagi semua orang. Keberadaan hukum tidak hanya berkaitan dengan undang-undang atau aturan tertulis semata, melainkan juga termasuk hukum yang tidak tertulis. Ada banyak teori yang menjelaskan tentang konsepsi hukum beserta tujuannya.

Seperti yang dijelaskan oleh John Austin seorang ahli hukum, berpendapat bahwa hukum ialah seperangkat perintah, baik langsung atau tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga masyarakatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen, di mana otoritasnya (pihak yang berkuasa) merupakan otoritas tertinggi.

Secara letterlijk, dalam ilmu hukum dikenal beberapa lapangan hukum. Salah satunya ialah lapangan hukum pidana. Menurut Prof. Dr. Mr. H. A. Zainal Abidin Farid, SH. (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin) dalam bukunya "Hukum Pidana 1", mengatakan bahwa secara singkat hukum pidana (ius poenale) dapat dirumuskan sebagai sejumlah peraturan hukum yang mengandung larangan dan perintah atau keharusan yang terhadap pelanggarannya diancam dengan pidana (sanksi hukum) bagi mereka yang mewujudkannya.

Jika merujuk pada pendefinisian tersebut, maka hukum pidana merupakan panglima tertinggi dalam negara hukum untuk memberantas setiap kejahatan yang bersumber dari setiap kesalahan baik berupa kesengajaan (dolus) maupun kelalaian/kealpaan (culpa).  

Kesalahan dalam hukum pidana diartikan juga sebagai setiap perbuatan (dolus atau culpa) yang melawan hukum. Van Haltum, berpendapat bahwa pengertian kesalahan yang paling luas memuat semua unsur sehingga seseorang dipertanggungjawabkan menurut hukum pidana terhadap perbuatan yang melawan hukum.

Sedangkan menurut Moeljatno dalam bukunya "Asas-Asas Hukum Pidana" memberikan  pembatasan, bahwa dalam hal terdakwa  dapat dikatakan bersalah, wajib memenuhi unsur yaitu:

a) Melakukan perbuatan pidana (sifat melawan hukum);
b) Di atas umur tertentu mampu bertanggung jawab;
c) Mempunyai suatu bentuk kesalahan yang berupa kesengajaan atau kealpaan; dan
d) Tidak adanya alasan pemaaf. Sehingga jelas bahwa setiap orang tidak serta merta bisa dikatakan bersalah jika unsur dalam kesalahan tersebut tidak terpenuhi. Hal ini demi menjamin terciptanya kepastian hukum dalam penegakan hukum yang benar dan tepat.

Dari uraian tersebut dapat diketahui bahwa hukum secara luas menjadi instrumen penting dalam mencapai tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan.

Sedangkan hukum pidana adalah hukum yang secara khusus menangani setiap permasalahan yang berkenaan dengan hubungan antara orang dengan perorangan, orang dengan kelompok, kelompok dengan kelompok, orang dengan negara, dan kelompok dengan negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun