Mohon tunggu...
Mario Raphael
Mario Raphael Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

HAM di Indonesia

29 November 2018   19:49 Diperbarui: 29 November 2018   19:50 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

HAM (Hak Asasi Manusia) merupakan hak yang melekat pada kehidupan kita sehari-hari sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata -- mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.

Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.

Hak Asasi di Indonesia tentunya bersumber/berpedoman pada Pancasila. Bersumber dari Pancasila artinya dalam menjalankan Hak Asasi di Indonesia ini kita harus memperhatikan nya dengan berdasarkan kepada Pancasila. Kita tidak bisa menjalankan hak asasi dengan mengabaikan Pancasila. Menjalankan hak tentunya kita sebagai manusia juga harus memperhatikan hak yang dimiliki orang lain juga. Setiap manusia memiliki haknya masing-masing di dunia ini. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Yang berarti dengan adanya benturan antar sesama hak asasi tidak berjalan dengan baik.

Di Indonesia sudah terjadi beberapa pelanggaran HAM, salah satunya pada 13-15 Mei 1998, terjadi kerusuhan masif yang diawali oleh kondisi krisis finansial Asia yang makin memburuk. Serta dipicu oleh tewasnya empat mahasiswa Universitas Trisakti yang tertembak dalam demonstrasi pada 12 Mei 1998. Atau juga kita bisa sebut peristiwa ini dengan Tragedi Semanggi dan Kerusuhan Mei 1988.

Peristiwa itu menunjukan terjadinya pelanggaran HAM di Indonesia, yaitu tewas nya 4 mahasiswa Universitas Trisakti tanpa diketahui pelaku nya siapa. Mereka ditembak begitu saja, tanpa memerhartikan hak yang mereka miliki. Kita sebagai manusia juga punya hak untuk hidup di dunia ini. Kita juga harus memperhatikan hak-hak yang dimiliki oleh orang lain.

Di Indonesia masih banyak terjadi pelanggaran HAM dan ini tentunya tidak boleh dibiarkan begitu saja. Hak asasi manusia merupakan hak yang dimiliki setiap manusia. Kita baiknya menghargai orang lain dan menghormati orang lain. Kita jangan pernah melakukan hal semau kita tanpa memperhatikan hak yang dimiliki orang lain. Karena kalau kita tidak memperhatikan hak yang dimiliki orang lain tentunya benturan antar masyarakat akan terjadinya dan pelanggaran HAM pun terjadi lagi.

Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.

Sumber:

https://languagemta.wordpress.com

https://www.rappler.com

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun