Mohon tunggu...
Mario Oktavianus Sinaga
Mario Oktavianus Sinaga Mohon Tunggu... Jurnalis - Ketua Umum Komunitas GM "MARSIA"

"BERANI BERUBAH BERANI MENGUBAH INDONESIA BERUBAH"

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lokasi Perjudian sebagai Biang Kerok Penyakit Masyarakat Digrebek Polisi, 2 Mesin Judi Tembak Ikan Turut Diamankan

15 Mei 2022   03:58 Diperbarui: 15 Mei 2022   06:24 337
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

MEDAN - Perjudian sebagai salah satu bentuk kejahatan yang dapat merusak moral masyarakat. Dan tidak menutup kemungkinan dapat berpotensi untuk peningkatan adanya tindakan kriminalitas serta pelanggaran-pelanggaran terhadap norma-norma sosial lainnya.

Lokasi perjudian yang juga merupakan biang kerok penghancur generasi penerus bangsa Indonesia ini, kian hari semakin menjamur. Pasalnya telah banyak ditemukan tempat untuk dijadikan sebagai lokasi judi bahkan ditempat padat penduduk sekalipun dalam hal ini pihak pengelola kerap meletakkan mesin judinya guna meraup keuntungan pribadinya. Namun dalam hal ini tidak ada yang namanya abadi, kini lokasi perjudian itu pun perlahan kian terus diberantas oleh pihak kepolisian. 

Betapa tidak, judi yang dapat menimbulkan efek negatif bagi tiap individu maupun bagi masyarakat banyak ini kerap meresahkan masyarakat awam. 

Oleh karenanya dalam hal ini pihak kepolisian sebagai pengayom pelindung dan pelayan masyarakat yang baik, melalui Tim Unit Reskrim Polsek Delitua dibawah kepemimpinan Iptu Irwanta Sembiring SH MH telah menunjukkan konsistensinya guna memberantas lokasi perjudian di wilayah hukumnya.

Berdasarkan laporan masyarakat serta berasal dari pemberitaan dari berbagai media massa, bahwasanya adapun lokasi perjudian yang bertempat di Jalan Komplek Berlian Sari II, Lingkungan IV, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor Kota Medan ini telah diketahui kerap sangat meresahkan masyarakat.

Menanggapi perihal tersebut Polsek Delitua jajaran Polrestabes Medan Polda Sumut langsung turun ke lapangan guna menutup lokasi perjudian tersebut, Kamis (12/5/2022) sekira pukul 19.00 WIB malam.

Penutupan lokasi tersebut telah diketahui dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Irwanta Sembiring SH MH. Setibanya di lokasi perjudian, Tim Unit Reskrim Polsek Delitua langsung mengamankan dua buah mesin game judi tembak ikan yang kerap meresahkan masyarakat tersebut ke Mapolsek Delitua.

Tampak aksi penutupan lokasi perjudian itu sempat menjadi tontonan warga sekitar yang kaget dengan kedatangan puluhan petugas ke lokasi tersebut.

Kapolsek Delitua Kompol Dedy Darma saat dikonfirmasi oleh awak media ini melalui pesan singkat Whatsapp benar membenarkan penindakan yang dimaksud.

"Iya benar kami telah melakukan penindakan berdasarkan informasi dari masyarakat dan pemberitaan dari lokasi judi tembak ikan tersebut pada malam kemarin, Rabu (11/5/2022," ujar Kapolsek.

Selain itu, Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Irwanta Sembiring SH MH juga mengungkapkan kepada awak media bahwa adapun penggrebekan ini dilakukan guna memberantas penyakit masyarakat yang kian sudah meresahkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun