Mohon tunggu...
Mario Oktavianus Sinaga
Mario Oktavianus Sinaga Mohon Tunggu... Jurnalis - Ketua Umum Komunitas GM "MARSIA"

"BERANI BERUBAH BERANI MENGUBAH INDONESIA BERUBAH"

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemprovsu Melalui Samsat Putri Hijau Medan Ditlantas Polda Sumut Adakan Pemutihan Pajak

20 Oktober 2020   22:16 Diperbarui: 20 Oktober 2020   22:55 301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ditlantas Polda Sumut Sebagai Penyelenggara via cakrawalainfo.id

Medan Sumut - Samsat Putri Hijau Medan Ditlantas Polda Sumut di kunjungi masyarakat setelah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dibawah kepemimpinan Gubernur Sumut Bapak Edy Rahmayadi meringankan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui program pemutihan pajak. Konon katanya program ini akan dilaksanakan mulai Senin (19/10/2020) hingga Sabtu (14/11/2020).

Warga Sumut Berantusias Membayar Pajak Kendaraannya Pasca Pemerintah Mengumumkan Penghapusan Denda Pajak/dokpri
Warga Sumut Berantusias Membayar Pajak Kendaraannya Pasca Pemerintah Mengumumkan Penghapusan Denda Pajak/dokpri

Dari pantauan awak media di Samsat, tampak antusias warga dalam mengikuti program Pemerintah perihal pemutihan pajak kendaraan ini amat begitu besar. Disamping itu, warga juga tetap diterapkan untuk mengikuti protokol kesehatan dengan mencuci tangan dan memakai masker, serta menjaga jarak.

Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Martuani Sormin Siregar M.Si melalui Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Wibowo SIK M.HUM saat dikonfirmasi oleh awak media, Senin (19/10/2020), menjelaskan bahwa, program pemutihan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi tentang Keringanan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Adapun program yang dijalankan pemprovsu ini guna untuk memberi keringanan kepada masyarakat Sumut yang perekonomiannya terganggu akibat dampak Covid-19.

"Terkait masa pandemi Covid-19, kita berupaya memberikan keringanan kepada masyarakat. Mungkin dengan kondisi yang ada saat ini ditengah pandemi covid 19, masyarakat bisa saja menunda pembayaran pajaknya", tandasnya.

Kombes Pol Wibowo juga menyampaikan bahwa dengan adanya program ini dilaksanakan sebagai stimulus yang nantinya akan berpengaruh pada pendapatan daerah melalui pendapatan PKB dan BBNKB.

"Memberikan stimulus kepada masyarakat di masa pandemi Covid-19 sebagai optimalisasi pendapatan daerah, jadi dari pelaksanaan stimulus ini kita berharap pendapatan PKB dan BBNKB dapat meningkat," jelasnya.

Layanan pemutihan denda pajak kendaraan akan berlasung selama enam hari dalam sepekan. Mulai Senin hingga Kamis, pelayanan dibuka pukul 09:00-14:00 WIB, Jumat mulai pukul 09:00-12:00 WIB dan Sabtu mulai pukul 09:00-13:00 WIB. Proses pemutihan dilakukan di Samsat Induk, Gerai Samsat, dan Layanan Samsat Keliling.

Terkait protokol kesehatan Covid-19, orang nomor satu dijajaran Ditlantas Polda Sumut ini juga menjelaskan bahwa ruang pelayanan pemutihan akan disterilisasi secara berkala. Selain itu, dilakukan pembatasan jumlah pengunjung per hari, ucap Kombes Pol Wibowo.

(Rio-Kompasiana)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun