Mohon tunggu...
Mario Julyano
Mario Julyano Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Angkatan 2017

Opto Ergo Sum

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Harta, Tahta, Nyawa: Dilema Penerapan Kembali PSBB di Jakarta

22 September 2020   10:44 Diperbarui: 22 September 2020   11:01 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada awal memasuki tahun 2020, dunia dikagetkan dengan suatu fenomena yang sangat tidak terduga dan telah mengubah secara total kehidupan manusia saat ini. Fenomena tersebut tidak lain adalah penyebaran virus Severe Acute Resipatory Syndrome Coronavirus-2 (SARS-CoV-2), yang mana dari virus tersebut timbul penyakit Pneumonia yang disebut Coronavirus Disease 19 (COVID-19). 

Fenomena ini menjadi sangat mengagetkan bagi seluruh dunia dikarenakan betapa cepat dan mudahnya bagi virus SARS-CoV-2 untuk menyebar ke manusia. Dikutip dari laman Organisasi Keseahatan Dunia/ World Health Organization (WHO) per tanggal 18 September 2020 sudah terkonfirmasi sebanyak 29.987.026 kasus positif COVID-19, serta 942.735 kasus meninggal dunia akibat COVID-19 dan lebih dari 200 negara terjangkit penyakit yang sama.

Sebagai negara yang menjalankan politik luar negeri bebas aktif dan juga terbuka dalam melakukan hubungan luar negeri, maka barang tentu saja Indonesia pun tak luput terkena dampak dari kasus COVID-19. Mulai dari melambatnya pertumbuhan ekonomi tahunan yang terancam resesi (keadaan dimana Produk Domestik Bruto suatu negara mengalami kontraksi 2 kuartal beruntun) di akhir kuartal ketiga ini, hingga pada dampak sosial yang menyebabkan masyarakat menjadi resah dan gamang untuk bertindak.  Beragam dampak tersebut pun dirasakan tidak hanya pada beberapa wilayah, melainkan semua daerah ikut merasakan sengsaranya wabah COVID-19.

Melihat betapa cepatnya penyebaran wabah ini, maka pemerintah pusat dan daerah pun bersinergi dalam mengatasi dan menghadapi wabah tersebut. Beragam langkah strategis diambil misalnya seperti yang dilakukan pemerintah pusat dengan menetapkan COVID-19 sebagai becana nasional non alam dan keadaan darurat kesehatan, dibentuknya gugus tugas percepatan penangan COVID-19, sampai dengan diubahnya postur dan rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020. 

Sementara untuk pemerintah daerah yang memiliki otonomi tersendiri pun juga ikut menerpakan kebijakan yang dianggap sesuai untuk wilayahnya masing-masing, seperti misalnya di Jawa Barat dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) ataupun di Jawa Tengah dengan kebijakan Jogo Tonggo. Dari beragamnya kebijakan untuk mengatasi COVID-19 tersebut, terdapat satu kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan dapat diadaptasi sesuai kebutuhan daerah, yakni kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Secara umumnya, PSBB diartikan sebagai pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran COVID-19. Kebijakan ini dilaksanakan dalam bentuk pembatasan aktivitas luar rumah yang harus dilakukan oleh setiap orang pada daerah dengan kebijakan PSBB. Melalui penerapan PSBB ini tujuan yang hendak dicapai pun jelas, yakni untuk menurunkan kemungkinan penyebaran COVID-19.

Namun sayangnya, tujuan yang baik dari penerapan PSBB bukanlah tanpa efek samping. Dengan adanya pembatasan aktivitas akibat PSBB, maka secara langsung akan menurunkan produktivitas masyarakat yang mengakibatkan perekonomian menjadi tersendat. Hal ini pun jelas meresahkan. Perdebatan terjadi di kalangan masyarakat ataupun pemerintah, apakah terlebih dahulu diutamakan kesehatan ataukah perekonomian yang perlu dinomorsatukan. Pada akhirnya, dipilihlah jalan tengah untuk melakukan kompromi terhadap COVID-19.

Kompromi yang dilakukan ialah dengan mengeluarkan kebijakan mengenai PSBB transisi menuju ke Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Kebijakan ini berpusat untuk secara perlahan mengalihkan PSBB kepada fase AKB. Fase AKB sendiri dapat diartikan sebagai upaya percepatan penanganan COVID-19 yang mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat yang mensinergikan aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi. Bahasa sederhananya, masyarakat dapat hidup dan beraktivitas seperti biasa tapi dengan penyesuaian tertentu karena adanya COVID-19.

Walaupun telah dipilih langkah kompromi pun, agaknya COVID-19 masih sulit dan tidak mau untuk diajak berkompromi. Hal ini dibuktikan dengan tetap bertambahnya kasus positif COVID-19 di Indonesia yang sudah mencapai angka 236.519 (data pertanggal 18 September 2020). Di sektor perekoniam pun masih belum terlalu terlihat angin segar sampai akhir bulan September ini, apakah Indonesia akan mencapai resesi atau dapat bangkit secara ekonomi.

Dengan dampak yang masih abu-abu dari kompromi terhadap COVID-19 apakah baik atau buruk, Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Anies Baswedan lebih memilih untuk menghentikan komporomi langkah tersebut. Kebijakan PSBB transisi yang telah diberlakukan dari 5 Juni resmi tidak dilanjutkan oleh Anies pada tanggal 10 September lalu. Ia lebih memilih untuk kembali menerapkan PSBB ketat seperti yang sudah sempat dilakukan juga sebelumnya.

Penerapan kembali PSBB yang didasari pada Peraturan Gubernur Jakarta DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 ini, dilatarbelakangi oleh kekhawatiran bahwa persebaran kasus positif COVID-19 di Jakarta sudah sampai pada kondisi darurat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun