Mohon tunggu...
Marida fitriani
Marida fitriani Mohon Tunggu... Dosen - Informatif ,edukatif & bermanfaat

Yakin Usaha Sampai

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Penundaan Pilkada Demi Keselamatan Pihak-pihak Terkait Agar Lebih Terjamin

15 Oktober 2020   14:24 Diperbarui: 15 Oktober 2020   14:43 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Penundaan Pilkada ini bermaksud demi keselamatan pihak- pihak terkait dalam pilkada lebih terjamin" Demikian disampaikan Peneliti Senior Netgrit , Hadar Nafis Gumay  saat menjadi salah satu narasumber pada Konferensi Nasional Ilmu Sosial dan Ilmu politik CSIS terkait penyelenggaraan Pilkada di era pandemi bersama FKM UI dan Kawal Covid,Rabu(13/10/2020).

Hadar N Gumay /Netgrit salah satu Narsum di acra konfennas CSIS (dok:fitrie)
Hadar N Gumay /Netgrit salah satu Narsum di acra konfennas CSIS (dok:fitrie)

Kegiatan webinar yang membahas " Mengapa pilkada perlu ditunda " ini di moderatori oleh D.Nicky Fahrizal  berlangsung mulai pukul 13.00- 15.00 Wib.

"Semua kita menginginkan adanya proses demokrasi (Pilkada) dapat berjalan lancar dan tidak ada potensi atau hal yang bisa mengancam kesehatan dan keselamatan kita semua" ungkap Hadar Nafir Gumay.

Menurutnya , yang terjadi saat ini dimasa pandemi covid 19 dimana situasinya masih sangat mengkhawatirkan, adanya proses pemilihan hendaknya keamanan dan keselamatan pihak-pihak yang terlibat termasuk pemilih harus terjamin dan ini menjadi hal utama

Dijelaskan oleh Hadar N Gumay , Melihat proses pilkada yang terjadi selama ini dilihat dari proses aturan  Undang- undang Pilkada memang tidak memuat prosedur- prosedur yang cocok untuk situasi  pandemi.

Narasumber Konfrensi Nasional CSIS (dok:fitri)
Narasumber Konfrensi Nasional CSIS (dok:fitri)

"Ada pengaturan situasi keamanan yang darurat dan bencana alam namun itu pun tidak detail dan tidak  ada sama sekali mengatur tentang bencana non alam seperti pandemi seperti saat ini " Tegas Hadar

Ditambahkannya , Proses- proses yang yang dilakukan saat ini seperti pada situasi normal, yang ada hanyalah melalui peraturan KPU yang belakangan di selip - selipkan berupa proses- proses yang diperhitungkan atau diperkirakan bisa membuat lebih aman dan penyebaran covid ini bisa dihindari.

Selanjutnya Hadar menyebutkan , Alternatif- alternatif proses yang cocok diterapkan disituasi pandemi tidak ada, Undang- undang ini berangkat dari perpu no 1 tahun 2014 menjadi Undang- undang no1 tahun 2015  dan seterusnya sampai sekarang.Tidak ada alternatif- alternatif  proses tersebut padahal antara situasi pandemi dan situasi penyelenggaraan pemilihan merupakan hal yang kontradiktif.

"Pemilihan merupakan proses yang  terbiasa dan memerlukan konteks yang ramai - ramai sedangkan pandemi harus menghindari keramaian atau berkumpul guna memutus penyebaran virus melalui  droplet . Sehingga kita perlukan suatu pengaturan atau alternatif- alternatif yang bisa lebih cocok di masa pandemi ini" Kata Mantan Komisioner KPU ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun