Al-quran menjelaskan bahwa konflik dan sengketa yang terjadi di kalangan umat manusia adalah suatu realitas, manusia sebagai khalifah-Nya di bumi dituntut untuk menyelesaikan sengketa, karena manusia dibekali akal dan wahyu dalam menata kehidupannya. Manusia harus mencari dan menemukan pola penyelesaian sengketa sehingga penegakan keadilan dapat terwujud.Â
Pola penyelesaian sengketa dapat dirumuskan manusia dengan merujuk pada sejumlah ayat Al-quran, hadis Nabi, praktek adat dan berbagai kearifan lokal. Pencampuran dari sumber ini akan memudahkan manusia mencapai kedamaian dan keadilan sesuai dengan ajaran islam yang ada. Dan berikut merupakan penjelasan tentang penyelesaiaan sengketa arbitrase dalam tradisi islam.
1.MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA
A.Penyelesaian Sengketa Dalam Tradisi Islam Klasik
Pada masa ajaran Islam klasik ada tiga sistem dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan yaitu secara damai(as shulh), arbitrase(at tahkim) dan peradilan(al qadha). Sebagaimana dijelaskan dibawah ini.
a.Secara damai (as shulh), Â para pihak yang terjadi sengketa harus melakukan perdamaian perdamaian dilakukan dengan cara musyawarah oleh pihak-pihak yang bersengketa.
b.Secara arbitrase (at tahkim), Â para pihak yang bersengketa menunjukkan perwakilan mereka masing-masing atau Hakam untuk menyelesaikan sengketa mereka MUI membentuk badan arbitrase muamalah Indonesia yang berwenang menyelesaikan sengketa perdata secara Islam.
c.Lembaga peradilan (al qadha), Â jika para pihak yang bersengketa tidak berhasil melakukan perdamaian dan arbitrase maka salah satu pihak bisa mengajukan masalahnya ke pengadilan agama.
B.Shulh (perdamaian) dan Proses Sidang Peradilan (kekuasaan kehakiman)
Shulh yaitu suatu bentuk sistem perdamaian baik dengan melibatkan pihak ketiga atau tanpa melibatkan pihak ketiga. Â Dalam hal terjadinya sengketa perselisihan atau pertikaian sekalipun dianjurkan untuk didamaikan atau para pihak yang terlibat disyariatkan untuk menempuh jalan perdamaian dalam penyelesaiannya. Â
Cara dan mekanisme model ini dijadikan sebagai langkah utama dan awal dalam menyelesaikan sengketa bisnis dengan mencerminkan nilai-nilai Fitrah asasi kemanusiaan yang universal yaitu cinta damai (shulh) , musyawarah kekeluargaan (ukhuwah) dan setia kawan (takaluf), sebagai model konsiliasi atau banding di mahkamah.