Mohon tunggu...
Mariatul Qibtya
Mariatul Qibtya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

Anak fisib

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Persoalaan Penundaan Pemilihan

23 Juni 2022   21:40 Diperbarui: 23 Juni 2022   21:47 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

menurut Erving Goffman, sosiolog Amerika Serikat berkebangsaan Kanada, kehidupan sosial bagai teater. Ada panggung depan dan panggung belakang. Begitu pula kehidupan politik: ada panggung depan dan panggung belakang. Panggung belakang seringkali menggambarkan realita suatu kejadian yang tidak tampak di panggung depan. Suara lantang 3 ketum parpol (ketua umum partai politik), Muhaimin Iskandar (partai Kebangkitan Bangsa), Airlangga Hartarto (Partai Golkar), dan Zulkifli Hasan (partai Amanat Nasional) ternyata didrive oleh seorang penguasa untuk melontarkan isu penundaan pemilu 2024. Itu semua diceritakan oleh seorang petinggi parpol koalisi di balik panggung belakang politik.
Ramai Isu Pemilu 2024 Ditunda, Politisi Golkar Beri Suara Menurut dia, yang tidak mau disebutkan namanya, ada lobi dari penguasa kepada petinggi-petinggi parpol koalisi. Dia kisahkan lobi tersebut dilancarkan 2 pekan sebelum Muhaimin Iskandar melempar isu penundaan pemilu. Ada lima parpol koalisi yang diajak bicara secara terpisah, yaitu Golkar, PKB, PAN, PPP, dan NasDem. Pertemuan itu tidak langsung dan bersama-sama. Penguasa itu minta agar kelima partai ini mendukung opsi penundaan pemilu karena pemerintahan Kabinet Kerja dinilai tak berjalan optimal akibat pandemi.
Sementara ketua umum PDIP menyatakan menolak usulan penumdaan pemilu ini. Kemudian disusul oleh partar Gerindra yang juga ikut menyatakan menolak adanya usulan tersebut. Sekjen DPP PDIP mengatakan bahwasanya PDIP menolak dengan tegas mengenai wacana penundaan pemilu ini karena ia merasa bahwa hal tersebut tidak konstitusional. Dan benar adanya bahwa wacana penundaan pemilu tersebut tidak konstitusional dan juga tidak memiliki landasan hukum yang jelas. Di dalam UUD 1945 pula tidak ada dasar untuk mengizinkan penundaan pemilu Bahkan tercantum dalam pasal 22 E UUD 1945.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun