Oleh Ni Wayan Mariasih
Prodi Akuntansi FEB Unmas Denpasar Angkatan 2018
Terlebih dahulu mari kita bahas apa itu short selling. Penjualan saham di mana investor meminjam dana (on margin) untuk menjual saham yang belum dimilikinya dengan harga tinggi dengan harapan akan membeli kembali saat saham turun sehingga mendapat keuntungan dari harga selisih saham, itulah yang disebut dengan short selling.
Di Indonesia transaksi short selling diperbolehkan, tetapi Bapepam-LK tetap menentukan aturan-aturan transaksi short selling yang bisa dilakukan. Hal ini dilakukan untuk mengamankan pasar modal dalam negeri dan kepentingan investor minoritas.
Secara umum pada transaksi saham, investor membeli saham dengan harapan harganya akan naik sehingga ada keuntungan. Tetapi pada transaksi short selling berharap saham yang ditransaksikannya turun. Contohnya, Investor Andi meminjam dana dari perusahaan sekuritas untuk menjual saham PT. A yang belum dimilikinya pada harga tinggi. Investor Andi memprediksi harga saham PT. A akan turun.
Saat saham PT. A turun, dia akan membeli saham PT. A dan dari aktivitas itu Investor Andi akan mendapatkan keuntungan dari selisih harga setelah melunasi pinjaman dari perusahaan efek tersebut. Transaksi ini berisiko karena mendorong penurunan harga saham-saham tersebut. Oleh karena itu pelaku transaksi short selling untuk mendapatkan keuntungan yang lebih banyak akan menekan agar harga saham turun lebih jauh, terlebih di tengah situasi sentimen negatif.
Aturan mengenai short selling pertama kali diatur melalui Keputusan Ketua Bapepam No. Kep.09/PM/1997 tanggal 30 April 1997 tentang Pembiayaan Penyelesaian Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah (Peraturan V.D.6). Kemudian transaksi short selling ini direvisi dengan Keputusan Ketua Bapepam-LK No. 258/BL/2008 yang kemudian direvisi dengan Keputusan Ketua Bapepam-LK No. 556/BL/2008.
Pada 02 Maret 2020 untuk mencegah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang merosot, transaksi short selling dilarang oleh Bursa Efek Indonesia ( BEI). Hal tersebut dilakukan menyusul penyebaran wabah pandemi virus Corona atau Covid-19 Â yang semakin meluas.Direktur Utama BEI Inarno Djajadi di kantor BEI Jakarta mengatakan "Anggota bursa wajib memastikan transaksi yang dilakukan bukan transaksi short selling. Serta menghimbau agar short selling tidak dilakukan dalam waktu-waktu seperti saat ini".
Transaksi short selling juga pernah dilarang pada tahun 2008 dan tahun 2015. Pada tahun 2008 short selling dilarang BEI karena himbauan otoritas bursa Amerika Serikat (AS) supaya indeks global tidak jatuh lebih dalam saat krisis finansial.
Pada 24 Agustus 2015, BEI juga melarang transaksi short selling. Pada saat itu IHSG mencapai level terendah dalam dua tahun terakhir. Lima broker diperiksa pada saat itu karena dicurigai membantu transaksi short selling tersebut.