Mohon tunggu...
Mariaqiptia Ayu Maharani
Mariaqiptia Ayu Maharani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Menonton Filem dan Mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akibat dari Pernikahan di Bawah Umur dan Problematika Hukumnya

6 Desember 2022   04:43 Diperbarui: 10 Desember 2022   19:58 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Saya Mariqiptia Ayu Maharani dengan NIM 212111174, Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surkarta, Fakultas syariah,Prodi Hukum Ekonomi Syariah

Tugas Review jurnal yang berjudul "Dampak Pernikahan Dini dan Probelmatika Hukumnya" di tulis oleh Bapak Muhammad Julijanto selaku Dosen Fakultas Syariah,Mata Kuliah Sosiologi Hukum, Jurnal: Vol. 10 No. 2, Tahun 2018, 15 halaman.

Pernikahan yaitu sebuah ikatan yang dibangun dengan kuat , dengan rasa penuh cinta dan kasih. Dengan sebuah pernikahan maka kita telah menunaikan sunnah Rasullah atau melengkapi menjadi sempurna kekurangan dalam beragama , Dalam hal ini maka dapat menyambung tali silahturahmi antara 2 keluarga besar, dengan ini pun seorang laki - laki yang inggin menjadikan perempuannya yaitu sebagai istrinya atau ibu dari keturunannya dalam istanah yang dibentuk dan dijalani bersama .Dalam sebuah keluarga harus ada rasa kebahagiaan, kedamaian dan keamanan, yang sangat kuat sehingga dapat melahirkan generasi yang lebih baik di kemudian hari dan meningkatkan kualitas sosial yang lebih baik dari sebelumnya dalam kehidupan . Dengan demikian menurut negara  telah diatur di dalam " Pasal 1 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974 "yaitu dijelaskan terkait pernikahan.

Pernikahan dini  adalah pernikahan yang dilakukan oleh sepasang manusia yang dalam hal ini rasa suka yang timbul dalam hatinya masih sangat labil dan usia mereka belum dewasa atau anak di bawah umur. Melihat perkembangan zaman sekarang pun banyak orang yang belum cukup umur tetap melakukan pernikahan dengan dalil suka padahal umur dan mental mereka masih perlu arahan dari orang tua yang mana sifat mereka masih penuh dengan kelabilan.

Sesungguhnya  suatu pernikahan yang diawali dengan rasa  tidak siap maka akan mudah hancur dan akan muncul banyak pertikaian di dalamnya  yang menyebabkan bisa jadi saling menyakiti sehingga dapat berdampak  menimbulkan luka dalam batin dan fisik dalam suatu rumah tangga.

Sebenarnya nikah muda ini terjadi karna  seseorang masih muda belum cukup umur atau di bawah umur dengan rasa yang cepat terlena sesaat, lalu  seseorang itu memiliki pengetahuan yang minim sehingga lemah , ia pun  belum siap baik secara biologis dan kedewasaannya dalam berkeluarga.

Dari segi kesehatan ada dampak dan risiko yang sangat buruk atau sangat berbahaya . Berkaitan dengan hal tersebut, beberapa kasus yang sehat diamati pada pernikahan dini, yaitu Pendarahan saat melahirkan, anemia dan komplikasi persalinan, berat badan bayi lahir rendah, kekurangan gizi. Kemudian BKKBN bertindak sebagai Direktur  Sudibyo Alimoeso berbicara bahwa ada kejadian yang menghebohkan yaitu nikah muda yang berdampak musnahnya jiwa  seorang manusia yang sangat mulia luar biasa yang telah berjuang melahirkan anaknya yaitu ibu. 

Rata-rata angka kematian ibu saat ini cukup tinggi, yaitu 228 kematian per 100.000 kelahiran hidup. Jika dijumlahkan selama setahun meningkat menjadi 17.520 kasus, maka ada 48 kelahiran per seribu. Statistik Finlandia (BPS) mentuturkan, ada 62,6 juta anak muda pada tahun 2013, yang berarti rata-rata 25 persen dari total penduduk bumi ini adalah adalah generasi  Z atau generasi zaman now. 

Maka setiap tahun, ada 20.000 wanita di bawah usia 18 tahun melahirkan di negara berkembang. Jika tidak ada aksi maka , jumlah kelahiran ibu di bawah 15 tahun akan meningkat tajam pada 2030, mencapai 3 juta per tahun. Dalam hal ini, pemerintah harus mengamandemen kan Undang-Undang Perkawinan (UU No. 1 Tahun 19740) agar lebih fresh, khususnya dalam batas usia perkawinan. 

Dalam pengertian ini, saya yang merupakan salah satu bagian dari generasi muda bangsa indonesia dalam hal ini turut sedih dan prihatin karna peristiwa ini terjadi , karena hal ini banyak pasangan belahan jiwa itu mengalami  kerugian dal hal ini yang seharusnya mereka bisa menikmati  kehidupannya dengan traveling atau  bisa bermain dengan temannya justru hal ini terbalik  ia malah  mengasuh anaknya sendiri. Dengan demikian semua lapisan dari pemerintah dan masyarakat harusnya mengupayakan kemajuan dan pembangunan serta  melarang keras pernikahan dini di lingkungan masyarakat, hal ini dapat dicapai dengan ikut serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman. Maka dilakukan dengan beberapa cara lain:

1. Mengajar anak dengan berbagai ilmu yang baik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun