Mohon tunggu...
Mariano Henryan Nembos
Mariano Henryan Nembos Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mariano Henryan Nembos adalah seorang mahasiswa semester pertama prodi filsafat di Sekolah Tinggi Filsafat dan Teologi Widya Sasana Malang.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

UU Cipta Kerja Disahkan: Siapakah yang Diuntungkan?

28 November 2020   20:21 Diperbarui: 28 November 2020   20:57 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law telah resmi ditandatangani oleh Presiden RI, Ir. Joko Widodo pada Senin, 2 November 2020. Lahirnya undang-undang tentang cipta lapangan kerja ini telah memberikan harapan baru bagi dunia investasi dan ketenagakerjaan di bumi Indonesia. Walaupun dalam proses pengesahannya undang-undang ini menuai sejumlah penolakan dan kritik, namun pemerintah meyakinkan bahwa kehadiran Undang-undang Cipta Kerja akan mencerahkan perekonomian Indonesia, khususnya di bidang investasi dan ketenagakerjaan. 

Sejumlah pihak menyangsikan optimisme pemerintah di atas. Mereka menyampaikan bahwa undang-undang ini mengandung sejumlah kejanggalan dan merupakan pesanan dari pihak-pihak yang berkepentingan. Opini tentu saja belum tentu benar namun tidak dapat dikatakan keliru pula. Mengapa demikian?

Penyebab utama munculnya berbagai opini semacam ini tidak lain oleh karena kelalaian atau ketidakcakapan pemerintah dalam menyosialisasikan undang-undang ini sewaktu masih berupa rancangan.  Pemerintah yang lalai dalam mengomunikasikan rancangan undang-undang membuka peluang bagi masyarakat untuk berinterpretasi buta akan rancangan undang-undang ini.

Perihal Undang-undang yang kesannya kejar tayang, pihak pemerintah telah menegaskan bahwa proses penyusunan Undang-undang Cipta Kerja mulai dari rancangan sampai pada pengesahan sudah sesuai dengan prosedur. Pemerintah telah menampik pula perihal isu yang mengatakan bahwa undang-undang ini dibuat secara terburu-buru dan untuk legitimasi bancakan kaum pengusaha.

Pemerintah, dalam hal ini diwakilkan oleh Presiden Jokowi, menyampaikan bahwa alasan utama pemerintah mempercepat pembahasan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja adalah payung hukum ini benar-benar dibutuhkan terutama bagi masyarakat luas.

Setiap tahun di Indonesia ada lebih dari 2,9 juta penduduk usia produktif baru, anak-anak muda yang masuk ke dunia kerja. Sehingga kebutuhan akan lapangan kerja di setiap tahunnya begitu tinggi. Inilah yang menjadi alasan bagi pemerintah menyusun Undang-undang Cipta Kerja dan mempercepat pembahasannya.

Belum lagi, di masa pandemi covid-19 ini banyak orang kehilangan pekerjaannya. Akibatnya angka pengangguran pun meningkat dan diprediksi tahun depan akan ada penggelembungan angka pengangguran di Indonesia. Otomatis, masyarakat membutuhkan lapangan kerja yang luas. 

Hadirnya Undang-undang Cipta Kerja ini ditujukan terutama bagi para investor asing agar bersedia menanamkan modalnya di Indonesia  dan membuka lapangan kerja baru. Undang-undang ini sejatinya juga memudahkan para pengusaha UMKM dalam memperoleh perizinan usaha. 

Dengan kata lain, membuka peluang bagi para pengusaha-pengusaha muda untuk memulai usaha-usaha barunya. Kemudahan-kemudahan yang diperoleh ini semestinya menjadi harapan baru bagi dunia perekonomian Indonesia sebagaimana tujuan disusunnya Undang-undang Cipta Kerja.

Perlu ditegaskan  bahwa lahirnya Undang-undang Cipta Kerja amat sangat menguntungkan para pencari kerja, khususnya para pengangguran. Dengan adanya payung hukum yang berpotensi membuka luas lapangan kerja baru dapat dipastikan angka pengangguran dapat ditekan serendah mungkin. Harapan ini sangat mungkin diwujudkan mengingat kualitas sumber daya alam Indonesia serta kualitas sumber daya manusia yang terus membaik.

Pada bagian lain Undang-undang Cipta Kerja menjadi solusi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di bidang ekonomi. Berbagai kemudahan bagi para pengusaha mikro, kecil, dan menengah disediakan oleh UU ini. Karena itu di satu sisi, terbuka lebar bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk masuk ke dunia usaha yang pada saat bersamaan juga membuka dan memperluas lapangan kerja. Dan di sisi lain, UU ini merombak kemapanan sosial masyarakat yang bermental "bawahan".

Jika ditelisik lebih mendalam, sesungguhnya banyak sekali keuntungan yang ditawarkan oleh Undang-undang Cipta Kerja, bukan hanya bagi pelaku usaha tetapi juga bagi para buruh.

Sebelumnya banyak isu yang menyampaikan bahwa UU Cipta Kerja mengebiri hak-hak buruh. Salah satunya adalah perihal pesangon. Secara umum pengaturan pesangon dalam UU yang lama dan UU Cipta Kerja tidak ada perbedaan signifikan.

Berdasarkan survei dari banyak pengamat semestinya peraturan seputar pesangon dalam UU Cipta Kerja tidak perlu menjadi masalah besar. Hal lainnya lagi seputar peraturan tentang putus hubungan kerja (PHK).

Dalam UU Cipta Lapangan Kerja, ditentukan bahwa PHK dapat dilakukan atas dasar empat belas alasan. Di antaranya adalah:

1) Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan;
2) perusahaan melakukan efisiensi;
3) Perusahaan tutup yang diakibatkan perusahaan mengalami kerugian;
4) Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa;
5) Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;
6) Perusahaan pailit;
7) Perusahaan melakukan pekerjaan yang merugikan buruh/pekerja;
8) Pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri;
9) Pekerja/ buruh mangkir;
10) Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
11) Pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib;
12) Pekerja/buruh mengalami sakit yang berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui 12 (dua belas bulan);
13) Pekerja/buruh memasuki usia pensiun atau;
14) Pekerja/buruh meninggal dunia. Empat belas alasan di atas menjadi landasan bagi perusahaan untuk mem-PHK pekerja/buruh.

Sejatinya alasan-alasan di atas tidak dapat dipermasalahkan oleh kaum buruh. Justru semestinya penetapan seperti demikian mengukuhkan dan memperjelas sebab-sebab terjadinya PHK. Dengan kata lain pihak perusahaan tidak dapat memutuskan hubungan kerja karyawannya dengan semena-mena atau tanpa alasan yang jelas.

Polemik seputar Undang-undang Cipta Kerja rupanya telah mengeruhkan pandangan banyak orang. Akibatnya banyak orang tak dapat melihat berbagai keuntungan yang ditawarkan oleh hadirnya undang-undang baru ini. Pemerintah sejatinya menerbitkan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja ini demi keuntungan semua pihak terutama bagi masyarakat Indonesia.

Harapan baru demi harapan baru dihadirkan oleh adanya Undang-undang Cipta Lapangan Kerja. Pengesahan Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja menjadi Undang-undang Cipta Lapangan Kerja oleh Presiden Joko Widodo menjadi tanda dimulainya era baru perekonomian di Indonesia. Indonesia akan semakin melejit sebagai raksasa ekonomi di dataran Asia Tenggara.  Semoga Indonesia dapat terus maju dan menjadi sorotan dunia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun