Mohon tunggu...
Mariano Henryan Nembos
Mariano Henryan Nembos Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mariano Henryan Nembos adalah seorang mahasiswa semester pertama prodi filsafat di Sekolah Tinggi Filsafat dan Teologi Widya Sasana Malang.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

UU Cipta Kerja Disahkan: Siapakah yang Diuntungkan?

28 November 2020   20:21 Diperbarui: 28 November 2020   20:57 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jika ditelisik lebih mendalam, sesungguhnya banyak sekali keuntungan yang ditawarkan oleh Undang-undang Cipta Kerja, bukan hanya bagi pelaku usaha tetapi juga bagi para buruh.

Sebelumnya banyak isu yang menyampaikan bahwa UU Cipta Kerja mengebiri hak-hak buruh. Salah satunya adalah perihal pesangon. Secara umum pengaturan pesangon dalam UU yang lama dan UU Cipta Kerja tidak ada perbedaan signifikan.

Berdasarkan survei dari banyak pengamat semestinya peraturan seputar pesangon dalam UU Cipta Kerja tidak perlu menjadi masalah besar. Hal lainnya lagi seputar peraturan tentang putus hubungan kerja (PHK).

Dalam UU Cipta Lapangan Kerja, ditentukan bahwa PHK dapat dilakukan atas dasar empat belas alasan. Di antaranya adalah:

1) Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan;
2) perusahaan melakukan efisiensi;
3) Perusahaan tutup yang diakibatkan perusahaan mengalami kerugian;
4) Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa;
5) Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;
6) Perusahaan pailit;
7) Perusahaan melakukan pekerjaan yang merugikan buruh/pekerja;
8) Pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri;
9) Pekerja/ buruh mangkir;
10) Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
11) Pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib;
12) Pekerja/buruh mengalami sakit yang berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui 12 (dua belas bulan);
13) Pekerja/buruh memasuki usia pensiun atau;
14) Pekerja/buruh meninggal dunia. Empat belas alasan di atas menjadi landasan bagi perusahaan untuk mem-PHK pekerja/buruh.

Sejatinya alasan-alasan di atas tidak dapat dipermasalahkan oleh kaum buruh. Justru semestinya penetapan seperti demikian mengukuhkan dan memperjelas sebab-sebab terjadinya PHK. Dengan kata lain pihak perusahaan tidak dapat memutuskan hubungan kerja karyawannya dengan semena-mena atau tanpa alasan yang jelas.

Polemik seputar Undang-undang Cipta Kerja rupanya telah mengeruhkan pandangan banyak orang. Akibatnya banyak orang tak dapat melihat berbagai keuntungan yang ditawarkan oleh hadirnya undang-undang baru ini. Pemerintah sejatinya menerbitkan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja ini demi keuntungan semua pihak terutama bagi masyarakat Indonesia.

Harapan baru demi harapan baru dihadirkan oleh adanya Undang-undang Cipta Lapangan Kerja. Pengesahan Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja menjadi Undang-undang Cipta Lapangan Kerja oleh Presiden Joko Widodo menjadi tanda dimulainya era baru perekonomian di Indonesia. Indonesia akan semakin melejit sebagai raksasa ekonomi di dataran Asia Tenggara.  Semoga Indonesia dapat terus maju dan menjadi sorotan dunia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun