Mohon tunggu...
Maria Kristi
Maria Kristi Mohon Tunggu... Dokter - .

Ibu empat orang anak yang menggunakan Kompasiana untuk belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mengenal Hari Lembaga Sosial Desa

5 Mei 2021   19:33 Diperbarui: 5 Mei 2021   19:46 1849
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: Dikaseva/unsplash

Tahukah Anda bahwa tanggal 5 Mei ini diperingati sebagai Hari Lembaga Sosial Desa? Jika Anda belum tahu, kemungkinan Anda tidak sendirian. Hari perayaan ini memang tidak seterkenal hari-hari perayaan nasional lain di Bulan Mei seperti Hari Buruh Internasional an Hari Pendidikan NasioHari Buruh Internasionalnal.

Hari Lembaga Desa ditetapkan dengan aturan dari Pemerintah Daerah. Penetapan ini juga sesuai dengan pasal 18 serta pasal 18B UUD 1945 dimana Hari Lembaga Sosial Desa atau LSD selalu diperingati setiap tanggal 5 Mei. Adapun bunyi pasal 18B UUD 1985 adalah, "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang."

Tujuan peringatan Hari Lembaga Sosial Desa ini adalah untuk meningkatkan rasa peduli sosial bagi para penggerak serta penggiat kemajuan masyarakat desa.

Menurut sejarah, desa merupakan cikal bakal terbentuknya politik serta pemerintahan yang jauh sebelum negara Indonesia terbentuk. Sebelum masa penjajahan Belanda, di berbagai wilayah tertentu telah dikenal kelompok masyarakat yang memiliki tujuan sama. Pada saat itu, desa merupakan satuan masyarakat kecil misalnya seperti sebuah rumah tangga yang dipimpin oleh anggota keluarga yang paling dituakan serta dihormati. Biasanya penduduk desa adat tersebut memiliki nama keluarga atau marga yang sama.

Seiring berjalannya desa tidak lagi dipimpin berdasarkan derajat seseorang melainkan dipimpin oleh seorang kepala desa yang ditunjuk dari hasil pemilihan masyarakat. Desa juga berubah menjadi sebuah organisasi yang menampung aspirasi masyarakat yang akan disampaikan pada pemerintah atas secara kontinu.

Saat ini desa dipimpin oleh seorang kepala desa. Jabatan kepala desa tidak diisi oleh seorang pegawai negeri sipil namun oleh orang yang dipilih masyarakat desa tersebut. Masa jabatannya selama enam tahun dengan imbalan berupa gaji atau hak untuk mengelola tanah desa. Setelah masa jabatannya selesai, kepala desa tersebut bisa mencalonkan diri kembali menjadi calon kepala desa.

Selain kepala desa, terdapat beberapa lembaga yang membantu pengaturan kehidupan masyarakat desa. Salah satunya adalah Lembaga Sosial Desa (LSD). Lembaga ini  berfungsi untuk menampung, menetapkan peraturan desa serta menyalurkan aspirasi masyarakat. Beberapa contoh Lembaga Sosial Desa adalah: RT, RW, PKK, Karang Taruna, Lembaga Adat, dan lembaga kemasyarakatan lainnya sesuai kebutuhan.

Dikarenakan peranannya sangatlah penting maka keberadaan Lembaga Sosial Desa (LSD) diakui dan diadakan perayaan untuk mengenang pembentukannya. Perayaan itulah yang kita peringati setiap tanggal 5 Mei setiap tahunnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun