Mohon tunggu...
Maria G Soemitro
Maria G Soemitro Mohon Tunggu... Administrasi - Relawan Zero Waste Cities

Kompasianer of The Year 2012; Founder #KaisaIndonesia; Member #DPKLTS ; #BJBS (Bandung Juara Bebas Sampah) http://www.maria-g-soemitro.com/

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Ridwan Kamil dan Larangan Styrofoam

18 Oktober 2016   18:13 Diperbarui: 18 Oktober 2016   20:04 991
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kompas.com/Wisnubrata

Elly Wasliah, Kepala Dispertapa Kota Bandung, berjalan hilir mudik dengan gelisah. Kebaya putih yang dikenakan tak mengganggu aktivitasnya. Hari Rabu memang diwajibkan mengenakan baju tradisional dan menggunakan bahasa Sunda dalam percakapan. Tapi bukan itu yang mengundang perhatian, Elly kebingungan mendapat panggilan telepon berulang kali dari walikota Bandung Ridwan Kamil sementara sopir yang bisa mengantarnya ke balai kota, tak kunjung tiba.

Kang Emil, panggilan Ridwan Kamil, memang sering tidak sabar jika menghadapi situasi yang lelet dan muter-muter. Tidak hanya bawahan, kawan-kawannya paham betul akan kebiasaannya ini. Jangan heran ketika memutuskan larangan penggunaan styrofoam di kota Bandung, dia hanya memberikan waktu 2 minggu, atau tanggal 1 November 2016 harus sudah berlaku.

detikzone.com
detikzone.com
Larangan yang pastinya membuat pegiat lingkungan menarik napas lega sekaligus was-was. Apa penyebabnya?

Material beracun. Di antara 7 jenis plastik, styrofoam (PS/polystyrene) termasuk yang tidak disarankan pemakaiannya untuk wadah makanan. Senyawa styrene akan lepas dan bermigrasi pada makanan berlemak dan makanan bersuhu tinggi. Dalam jangka panjang bisa menyebabkan gangguan system syaraf pusat dan meningkatnya risiko kanker pada manusia. Dekade terakhir ini marak digunakan karena tampilannya yang putih bersih, tahan air dan harganya murah.

Memiliki substitusi. Kang Emil tidak “ngasal” sewaktu menelurkan kebijakan pelarangan styrofoam untuk semua jenis kegiatan dan usaha di kota Bandung. Banyak alternatif bahan pengganti seperti kertas, dus/karton, plastik yang bisa didaurulang, bambu (besek). Mendapatkannya tidak semudah styrofoam tapi hukum pasar pasti akan berlaku, di mana ada permintaan di situ ada barang. Hanya soal waktu.

Mencemari lingkungan. Mereka yang sering mengikuti kegiatan bersih-bersih pantai dan saluran air pastinya tahu, betapa ribetnya styrofoam. Bukan masalah volume, tapi jumlahnya yang banyak hanya bisa dibakar. Bahaya pembakaran styrofoam seperti kita ketahui menghasilkan CO2 dan CFC yang merusak ozon. Kalaupun ada yang mengklaim bahwa dia bisa mendaurulang, harga keekonomiannya masih terlalu tinggi dan umumnya tidak marketable.

Dukungan regulasiSudah 6 tahun yang lalu undang-undang pengelolaan sampah nomor 18 disahkan, kok belum diterapkan juga? Terlebih Kota Bandung memiliki Perda nomor 3 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan. Undang-undang nomor 18 tahun 2008 dikuatkan dengan Perda Nomor 9 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, jelas Walikota Bandung salah besar jika tidak mematuhinya.

Jika mudah, mengapa dipersulit? Mungkin itu slogan Kang Emil. Sebelum ini warga Kota Bandung dan pendatang sempat heboh karena penerapan keharusan adanya tempat sampah di kendaraan roda empat. Padahal undang-undangnya ada, lengkap dengan sanksi bagi mereka yang mereka melanggar.

Tak heran Jumat, 14 Oktober 2016 kemarin Kang Emil menegaskan pelarangan berlaku total. Semua jenis kegiatan dan usaha di Kota Bandung dilarang menggunakan styrofoam. Surat peringatan 3 kali berturut-turut akan dilayangkan bagi pelaku usaha yang bandel.

“Yang terakhir kita cabut izin usahanya”, kata Kang Emil. Nah lho.

Oh ya mungkin ada pertanyaan, kenapa was-was? Karena seperti biasanya anak buah sering muter-muter dulu. Larangan penggunaan styrofoam dijawab Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLHD) Kota Bandung dan Kepala Bagian Hukum Pemkot Bandung dengan rencana pemberlakuan bertahap, dimulai dari lingkungan pemerintahan dan sekolah-sekolah. Sesudah itu barulah merambah ke kegiatan usaha.

Memang tidak mudah, pelarangan styrofoam kali ini tidak dikumandangkan dengan gencar seperti halnya kantong plastik. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pastinya juga adem ayem saja jika tidak disenggol dengan petisi melalui change.org. Aneh tapi nyata, tumpukan kertas regulasi selama ini dibuat untuk apa? Milyaran rupiah lho nilainya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun