Mohon tunggu...
Maria G Soemitro
Maria G Soemitro Mohon Tunggu... Administrasi - Relawan Zero Waste Cities

Kompasianer of The Year 2012; Founder #KaisaIndonesia; Member #DPKLTS ; #BJBS (Bandung Juara Bebas Sampah) http://www.maria-g-soemitro.com/

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Pak Jokowi, Jangan Paksakan PLTSa!

15 Juli 2016   12:50 Diperbarui: 16 Juli 2016   11:40 848
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Entah kemana hilangnya kebiasaan berembug dan sikap hati-hati yang dulu dimiliki Presiden Jokowi. Beberapa proyek yang telah dimulai sebelum era kepemimpinannya dipercepat dengan kesan tergesa-gesa. Brexit contohnya, setelah mendapat kecaman keras barulah diakui ada beberapa titik lemah yang seharusnya bisa diantisipasi hingga tak muncul korban.

Terkait PLTSa atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah, Bapak Jokowi menginstruksikan percepatan pembangunannya dengan menerbitkan Perpres Nomor 18 Tahun 2016. Ada 7 daerah yang diharuskan membangun PLTSa yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Surakarta, Kota Makasar, Kota Semarang, Kota Surabaya serta Kota Tangerang. Disebutkan dalam Perpres, kepala daerah akan menugaskan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau menunjuk badan usaha swasta yang mendapat kemudahan untuk memulai konstruksi bersamaan secara paralel dengan pengurusan izin mendirikan bangunan dan izin lingkungan.

Sungguh mengherankan, bagaimana izin lingkungan begitu disepelekan mengingat PLTSa, khususnya yang berbasis incinerator merupakan teknologi pengolahan sampah yang rentan kebocoran serta menghasilkan abu golongan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), sesuai penjelasan Yuyun Ismawati, Senior Advisor Bali Fokus. Tim amdal ITB juga mengemukakan bahwa pembangunan PLTSa akan menimbulkan berbagai kerusakan lingkungan seperti turunnya kualitas air dan terjadi amblasan tanah (klik di sini).

Sudah sejak awal dicetuskan, sekitar tahun 2009, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menolak PLTSa. Walhi merupakan organisasi lingkungan hidup independen, non profit terbesar di Indonesia, yang dikunjungi secara khusus oleh Bapak Jokowi pra pilpres. Tak heran, bersama organisasi sipil lainnya yaitu YPBB, ICEL, Bali Fokus, Ecological Observation, Greenpeace Indonesia, Koalisi Rakyat untuk Hak atas Air, dan Gita Pertiwi, Walhi membentuk koalisi untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung.

Tentu ada alasan kuat mengapa teknologi pengolahan sampah yang nampak keren, ditolak oleh koalisi pejuang lingkungan. Apa saja?

Bukan teknologi ramah lingkungan

Walau menghasilkan energi terbarukan, PLTSa yang berbasis insinerator bukanlah teknologi ramah lingkungan. PLTSa membutuhkan bahan bakar minyak (energi fosil) dan air bersih untuk operasionalnya. Seperti diketahui cadangan energi fosil kita semakin menipis dan tragedi stress air berada di depan mata.

Energi fosil juga dibutuhkan untuk mengangkut sampah sebagai bahan bakar dari tempat pembuangan sementara (TPS) ke PLTSa. Sehingga bisa dibayangkan betapa borosnya penggunaan bahan bakar minyak bumi demi operasional PLTSa, sungguh kontradiktif dengan tekad Indonesia mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) yang telah dimulai sejak tahun 2004. Dalam konferensi perubahan iklim 2015 di Paris , Indonesia kembali mengemukakan inisiatifnya untuk menurunkan emisi GRK hingga 26 % atas usaha sendiri, dan mencapai 41 % dengan bantuan internasional pada tahun 2020 kelak.

Bukankah amanah yang diemban pak Jokowi tidak hanya sekedar meneruskan proyek yang mangkrak tapi juga komitmen pemerintah Indonesia di skala internasional?

Sampah akan tetap berceceran

Keberadaan PLTSa tidak menjamin sampah tidak berceceran di lokasi penumpukan sampah formal dan non formal, sewaktu sampah diangkat dan ketika warga mengumpulkan sampah di situ. Belum lagi sampah yang dibuang sembarangan di ruang-ruang publik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun