Mohon tunggu...
Maria G Soemitro
Maria G Soemitro Mohon Tunggu... Administrasi - Relawan Zero Waste Cities

Kompasianer of The Year 2012; Founder #KaisaIndonesia; Member #DPKLTS ; #BJBS (Bandung Juara Bebas Sampah) http://www.maria-g-soemitro.com/

Selanjutnya

Tutup

Money

Bandungku Hejo Resik, euyyy .........

3 Juni 2010   18:16 Diperbarui: 26 Juni 2015   15:46 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

[caption id="attachment_157798" align="alignnone" width="300" caption="Launching Bandung Green and Clean 2010"][/caption]

Itu slogannya, ketika Kamis, 3 Juni 2010, Program Bandung Green and Clean periode ke-2 diresmikan, di Taman Pramuka , Jl LLRE Martadinata 187, Bandung.Berbeda dengan Bandung Green and Clean 1, peresmian kali ini dihadiri para tokoh utama pemkot Bandung yaitu Bapak Walikota Bandung, Dada Rosada,beserta Ibu Nani Dada Rosada selaku Ketua Team Penggerak PKK, Bapak Wakil Walikota Bandung, Ayi Vivananda (yang meresmikan Bandung Green and Clean 1), Bapak Sekda kota Bandung, Edi Siswadi bersertaibu Gita Dirgantara. Selain pejabat pemkot Bandung, hadir pula tokoh pemangku kepentingan lain yaitu Bapak Syafik Umar Pimpinan Umum Pikiran Rakyat ; Bapak Dandan Rezawardana, Ketua BPLH Kota Bandung; Bapak Ermawan Setiawan Ketua DPRD Bandung, dan tentu saja Bapak Yana Mulyana Pimpinan Rase FM, Bapak Rohadji Trie Ketua LPTT, Ibu Silvie Trisnawati CSR PT Unilever. Capek baca tentang banyaknya para tokoh yang hadir ?Maaf, tetapi deretan tokoh diatas untuk mengapresiasi kehadiran mereka, mengingat betapa minimnya tokoh yang hadir pada peresmian Bandung Green and Clean 1 , tetapi kini ketika mulai disadari bahwa dukungan sekecil apapun untuk langkah penyelamatan lingkungan sungguh diperlukan , merekapun hadir. Tidak hanya hadir tetapi juga ikut menandatangai semacam nota kesepahaman secara simbolik.

Apa sih yang dimaksud dengan program Bandung Green and Clean ? Program serupa sebetulnya sudah dilaksanakan dibanyak kota di Indonesia dengan PT Unilever sebagai penyandang dana.Karena itulah ketika dicanangkan di Bandung, namanya menginduk program serupa yang dianggap sukses. Di kota Bandung, Program Green and Clean menggandeng HU Pikiran Rakyat dan Rase FM sebagai corong media, BPLH kota Bandung sebagai instusi yang terkait dan LPPT (Lembaga Penerapan Teknologi Tepat) sebagaipendamping masyarakat di 30 kecamatan.

Tujuan program adalah membangun kota yang berwawasan lingkungan dengan ditandai banyaknya ragam dan banyaknya pepohonan yang tumbuh sehingga aneka fauna betah hinggap dan bermain-main. Tetapi  yang terpenting adalah pengelolaan sampah yang benar hingga Bandung terhindar dari Bandung Lautan Sampah jilid 2 dengan mengandalkan peran serta masyarakat dalam mewujudkannya.

Dalam program ini 200 RW sekota Bandung mendapat pelatihan, bimbingan dan diakhiri dengan pemilihan dan penetapan 5 RW terbaik sekota Bandung.Selesaikah ? Tidak, program ini diadakan tiap tahun dengan pola yang sama dengan peran serta masyarakat sebagai tolok ukur penilaian.

Mungkin agak berlebihan, bagaimana bisa  suatu lingkungan (RW) mendapat pelatihan dan bimbingan selama 2 bulan kemudian langsung menjadi peserta lomba lingkungan hidup ? Tetapi bangsa kita bangsa yang pelupa bukan ?  hanya sekedar mengingatkan bahaya sampah yang mengakibatkan bahaya jangka pendek dan bahaya jangka pendek nampaknya tidak akan menarik minat masyarakat perlunya mengelola sampah. Oleh karena itu program didisain menarik dengan adanya lomba lingkungan hidup, dengan hadiah uang tentunya untuk Juara I, II Dan III. Program yang berlangsung terus menerus dan diperbaharui tiap tahunnya diharapkan dapat menggugah masyarakat untuk mengelola sampahnya, minimal dilingkungannya sendiri.

Tetapi sangat disayangkan , program Bandung Green and Clean diawali dengan “calon sampah”, yaitu pembagian sachet-sachet pewangi pakaian. Seperti kita ketahui sachet plastik seperti ini sulit sekaliterurai di alam. Pemulungpun ogah menerimanya karena tidak ada yang mau menampung/membeli. Jalan satu-satunya adalah mendaur ulangnya menjadi kerajinan. Sayang setelah didaur ulang menjadi bentuk tas atau produk fungsional lainnya, sulit sekali menjualnya. Produsennya pun lepas tangan, walaupun ada payung hukum yang menjerat yaitu pasal 15 UU no 18 tahun 2008 yaitu : “Produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.

Nah, ketika undang-undang hanya menjadi macan kertas, gerakan masyarakat memperbaiki lingkungannya ibarat orang yang berjalan di tanah berlumpur sedalam 60 cm :Berat, melelahkan dan sering mengakibatkan patah semangat !!

[caption id="attachment_157804" align="alignnone" width="300" caption="Layaknya seremonial lain, sejumlah burung Cangkurileung dipersilakan terbang"][/caption]

[caption id="attachment_157805" align="alignnone" width="300" caption="Penandatanganan ikrar oleh semua pemangku kepentingan"][/caption] [caption id="attachment_157814" align="alignnone" width="211" caption=""calon sampah" yang tidak dianjurkan dalam pelaksanaan "reduce""][/caption]

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun