Mohon tunggu...
Maria AuliaUlfa
Maria AuliaUlfa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Bengkulu

Ekonomi Pembangunan Universitas Bengkulu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

PHK: Apakah Mempengaruhi JUB di Masyarakat?

3 Desember 2021   16:36 Diperbarui: 3 Desember 2021   17:17 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Uang di masyarakat sumber: unplash.com

Bekerja dengan memiliki gaji yang tinggi merupakan hal yang didambakan oleh setiap manusia. Saat bekerja kita bisa memenuhi kebutuhan hidup baik untuk diri sendiri maupun orang di sekitar kita. 

Mendapatkan apa yang kita inginkan sangat membahagiakan. Namun, pada suatu ketika kita mendapatkan kabar dari tempat kita bekerja  jika perusahaan mengalami kerugian sehingga harus mengurangi jumlah pekerja dan salah satunya kita. Saat itu hati benar-benar sedih harus di PHK bagaimana bisa memenuhi kebutuhan hidup jika pendatan tidak ada.

Dari tadi kita berbicara mengenai PHK. Apakah kalian tahu apa itu PHK? Ya, PHK atau pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja yang disebabkan karena suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja /buruh dan pengusaha/majikan.

Ternyata banyak faktor yang menyebabkan seseorang di PHK yaitu, melakukan kesalahan pada saat bekerja contohnya melakukan pencurian, penipuan, memberikan keterangan palsu, melakukan pekerjaan dengan ceroboh, dan lain lain. 

Kemudian pekerja selalu mangkir terus menerus sehingga perusahaan harus memutuskan hubungan kerja karena ketidakprofesionalnya pekerja, pekerja meninggal dunia juga merupakan salah satu faktor penyebab seseorang di PHK. 

Namun, bukan hanya itu adanya virus Covid-19 merupakan faktor utama yang menyebabkan jumlah pemutusan hubungan kerja saat ini membludak.

Berdasarkan data BPS yang rilis pada Februari 2021, terdapat sebanyak 19,10 juta orang (9,30 persen penduduk usia kerja) yang terdampak Covid-19 . Terdiri dari pengangguran karena covid-19 sebanyak 1,62 juta orang, Bukan Angkatan Kerja(BAK) karena Covid-19 sebanyak 0,65 juta orang. Sementara tidak bekerja karena Covid-19 sebanyak 1,11 juta orang, dan penduduk yang mengalami pengurangan jam kerja karena Covid-19 sebanyak 15,72 juta orang.

JUB atau jumlah uang beredar di masyarakat  yang mencangkup uang tunai, koin, dan saldo rekening ,rekening giro dan tabungan. Ketika pemutusan hungungan kerja terjadi akankah mempengaruhi JUB? menurut pendapat saya iya karena, ketika pemutusan hubungan kerja dilakukan dampaknya terhadap karyawan adalah tingkat pendapatan berkurang bahkan sampai tidak ada pendapatan sama sekali . 

Jika hal ini terjadi maka akan mempengaruhi tingkat konsumsi, tingat transaksi dan spekulasi masyarakat berkurang. Sehingga masyarakat yang terkena PHK akan lebih berhati-hati menggunakan uang untuk konsumsi dan transaksi . Nah, karena hal ini pula uang yang di miliki masyarakat berkurang. 

Tidak hanya itu, Pengaruh pemutusan hubungan kerja bukan hanya berimbas pada masyarakat saja namun berdampak pula pada kondisi perekonomian negara. 

Ketika PHK dilakukan secara besar-besaran akan berdampak lesunya perekonomian karena daya beli masyarakat menurun, pendapatan negara dari pajak menurun, pembangunan ekonomi terhambat, dan pertumbuhan ekonomi dari pendapatan per kapita menurun akibatnya, jumlah uang yang didapatkan  tidak sebanding dengan kebutuhan negara artinya uang yang beredar jumlahnya berkurang akibat dari pemutusan kerja masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun