Kuis XIV Manajemen Pajak - Jurnal The Impact Of Taxation on Mergers and Acquisitions oleh Alan J. Auerbach dan David Reishus
Tema yang diangkat dalam Jurnal "The Impact Of Taxation on Mergers and Acquisitions" oleh Alan J. Auerbach dan David Reishus menjadi topik yang menarik karena banyaknya gelombang merger dewasa ini. Akuisisi dalam dunia usaha menjadi salah satu cara keluar dari manajemen yang tim yang buruk.
Sumber daya antara perusahaan yang melakukan merger dan akuisisi menjadi suatu kekuatan baru. Selain itu tujuan lain dari merger dan akuisisi adalah agar menurunkan tingkat persaingan di pasar yang sama. Banyak penelitian berfokus pada manfaat yang disebutkan diatas.
Namun kadang alasan lain yang sadar atau tidak mendasari terjadinya suatu merger dan akuisisi adalah alasan pajak. Banyak dari perusahaan dan pemegang saham mendapatkan keuntungan besar melalui pajak pengurangan. Hal itu disebabkan Pihak Pajak secara tidak langsung mensubsidi kegiatan pengambilalihan  yang harus dibayar oleh pihak lain dalam sistem fiskal, selain itu dari perusahaan sendiri juga mungkin memiliki niat untuk mengurangi pajak misalnya dengan menghapus kerugian pajak, meningkatkan insentif perusahaan untuk berinvestasi, terutama ketika diawal investasi, dapat membawa pengurangan depresiasi yang besar dan kredit pajak investasi yang hanya dapat digunakan oleh perusahaan pembayar pajak.
Alasan atau motivasi perusahaan melakukan merger dan akuisisi dengan tujuan keuntungan pajak inilah yang ingin diteliti oleh Peneliti, yang mana jarang sekali dilakukan dalam penelitian sebelumnya.
Kekurangan dari penelitian ini adalah peneliti tidak dapat menawarkan kesimpulan yang pasti bahwa kebanyakan merger dan akuisisi memberikan peluang untuk perusahaan dan pemegang sahamnya untuk menerima manfaat pajak.
Hasil penelitian dengan sampel merger besar dan akuisisi yang terjadi antara tahun 1968 dan 1983 diantaranya dalam sebagian kecil kasus, manfaat pajak sangat besar dibandingkan dengan nilai perusahaan yang diakuisi, sehingga dapat dikatakan bahwa pajak memberikan motivasi.Â
Tetapi hal ini tidak dapat disimpulkan bahwa manfaat pajak yang signifikanpun tidak ada bukti yang kuat, itu adalah faktor pendorong utama terjadinya pengambilalihan, karena manfaat pajak dari kegiatan penggabungan perusahaan juga tersedia dengan cara lain yang mana tidak bisa disimpulkan langsung berkaitan dengan proses merger saja.
Dari penelitian Alan J. Auerbach dan David Reishus peneliti lain dapat mengembangkan gagasan replikasi dengan berbagai judul seperti " Dampak Pajak terhadap Keputusan Merger dan Akuisisi pada perusahaan Go Publik di Indonesia", atau "Analisa Dampak Pajak terhadap Merger dan Akuisisi perusahaan selama tahun 2017-2022 di Indonesia", "Pengaruh Pajak terhadap keputusan Merger dan Akuisisi di Perusahaan Indonesia."
Sumber:
Auerbach, Alan J., and Reishus D.,.1987."The Impact of Taxation on Mergers and Acquisitions", p.68-86. Chicago: University of Chicago Press.