Diskursus Penyerahan Jasa Kena Pajak  (JKP) Tertentu PMK 71/PMK.03/2022
Latar belakang hadirnya PMK 71/PMK.03/2022 yang diundangkan tanggal 30 Maret 2022 dan berlaku efektif 01 April 2022 ini adalah Kemudahan, Keadilan dan Kepastian Hukum bagi Pengusaha Kena Pajak (JK) tertentu, dimana merupakan penyesuaian terhadap ketentuan yang diatur dalam:
- Terhadap PMK No.75/PMK.03/2010 Tentang nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK No.12/PMK03/2015.
- Terhadap Pasal 8 PMK No.92/PMK.02/2020 Tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang tidak dikenai  Pertambahan Nilai (PMK-92/2020); dan
- Terhadap Pasal 13 ayat (5) huruf b dan Pasal 16 ayat (4) Â huruf b PMK No.6/PMK.03/2021 tentang Pemotongan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token dan Voucher (PMK-6/2021)
Dengan dasar hukum penerbitan Pasal 16G huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan " Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah peredaran usaha tertentu, jenis kegiatan usaha tertentu, jenis Barang Kena Pajak tertentu, jenis Jasa Kena Pajak tertentu, dan besaran Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut dan disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (1), diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan."
Lebih detailnya Besaran tertentu tersebut dimana Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan 5 jasa kena pajak tertentu wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan besaran tertentu bukan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain.
Besaran tertentu tersebut nilainya adalah 10% dari Tarif PPN yang berlaku, dimana per 01 April 2022 Tarif PPN adalah 11% maka tarif PPN Besaran Tertentu adal 10% x 11% = 1,1%
PPN Besaran tertentu pada Jasa Kena Pajak tertentu ini tentu saja perhitungannya dengan tarif PPN sebelumnya, bedanya seperti contoh kasus dibawah ini:
Kasus 1 . Sebelum 1 April 2022
Penyerahan Jasa Kena Pajak (Jasa Pengiriman Pos) : Rp 5.000.000 DPP berupa Nilai Lain sebesar 10% Maka DPP : 10%x Rp 5.000.000 = Rp 500.000,- PPN nya adalah 11% x Rp 500.000 = Rp 55.000,-
Penjual dapat mengkreditkan PM
Kasus 2. Mulai 01 April 2022 setelah berlaku efektifnya PMK 71/PMK.03/2022
Penyerahan Jasa Kena Pajak : Rp 5.000.000 Besaran tertentu 1,1% Maka DPP: Rp 5.000.000,- PPN : 1,1%X Rp 5.000.000,-= Rp 55.000,-