Mohon tunggu...
Maria NIM 55521120026
Maria NIM 55521120026 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S2 Mercubuana

Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Akuntansi Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Financial

Diskursus Reformasi Administrasi Perpajakan

20 September 2022   11:10 Diperbarui: 20 September 2022   14:15 375
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Diskursus Reformasi Administrasi Perpajakan dan Penyesuaian Fiskal.

Strategi penyesuaian fiskal dan reformasi administrasi perpajakan Indonesia muncul di awal tahun 2000-an dengan latar belakang krisis keuangan Asia Timur. Tiga faktor memiliki  peran penting dalam membentuk reformasi administrasi perpajakan: situasi makro-fiskal, struktur rezim perpajakan, dan lemahnya kondisi operasional DJP.

Reformasi administrasi yang diprakarsai oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia tahun 2001 dan terus diterapkan hingga tahun 2009, dengan berbagai penyempurnaan, dibawah program reformasi ekonomi yang lebih luas, dimana tujuan utama dari kebijakan fiskal Indonesia strategi penyesuaian, menjelaskan reformasi administrasi pajak yang diperkenalkan untuk membantu tujuan tersebut dan menilai hasil reformasi baik dari segi kualitas pelaksanaan dan dampaknya terhadap tujuan fiskal yang tidak lain mencakup mendorong pertumbuhan ekonomi, mencapai stabilitas makroekonomi, mengentaskan kemiskinan, dan mengurangi kerentanan fiskal. Penyesuaian fiskal telah menjadi bagian integral dari upaya reformasi ekonomi Indonesia selama beberapa tahun terakhir.

Beberapa fitur sistem pajak tidak perlu dibuat rumit. Undang-undang perpajakan termasuk jumlah ketentuan, yang berkaitan dengan pajak pendapatan dan konsumsi sebelum reformasi membuat kesulitan bagi Wajib Pajak untuk dipatuhi dan ditegakkan oleh DJP. Penyederhanaan pajak, oleh karena itu, menawarkan keuntungan yang signifikan bagi wajib pajak dan DJP, dan akan menjadi elemen kunci dalam strategi reformasi administrasi perpajakan Indonesia.

Masalah awal pada peraturan Pajak Pertambahan Nilai dimana sebelum reformasi pata tahun 2000    semua claim pengembalian kelebihan dana harus diaudit, terlepas dari Wajib Pajak riwayatnya patuh, sebelum pembayaran dan disetujui (atau tidak diizinkan) harus menunggu jangka waktu 12 bulan. Tentu saja hal ini menyebabkan masalah pada arus kas perusahaan, terutama eksportir yang biasanya secara teratur berada pada posisi kelebihan bayar PPN. Disisi lain dari Pihak DJP sendiri harus mengalokasikan sumber daya audit yang tidak proporsional untuk memeriksa klaim pengembalian dana. Dimana ujungnya meninggalkan pemeriksaan lain yang mungkin memiliki potensi yang lebih signifikan.

Belum lagi di Pajak Penghasilan dimana ada kebijakan di tahun 2001 yang mewajibkan sebagian besar wajib pajak orang pribadi (bahkan karyawan yang hanya memiliki satu pendapatan) untuk mengajukan pengembalian pajak tahunan.  Pada sisi DJP sendiri kapasitasnya tidak mampu untuk memproses dan menjalankan aturan tersebut. Undang -- Undang seperti itu sangat rumit untuk diterapkan dan menjadi celah untuk penyalahgunaan atau korupsi, karena pejabat  pemerintah umumnya memiliki keleluasaan yang luas.

Banyak juga kebijakan lain selain PPN dan Pajak penghasilan diatas yang rumit dan kompleks dalam penerapannya. Ditambah dengan kerangka hukum dan tata Kelola yang buruk dimana kerangka hukum administrasi perpajakan diatur dalam dua set undang -- undang : aturan yang berlaku untuk semua pajak ditetapkan dalam undang-undang umum tentang administrasi perpajakan dan penagihan tunggakan, dan aturan yang berlaku untuk pajak tertentu diatur dalam setiap undang -- undang pajak substantif. Tugas petugas pajak makin berat dimana hukuman atas pelanggaran pajak yang lemah, akses ke catatan pembayar pajak (perbankan) tidak memadai dan tidak adanya kekuatan kunci untuk menegakkan penagihan utang pajak. Sementara dari sisi Wajib pajak pun undang-undang yang kompleks ini menyebabkan penundaan yang lama dalam memproses pengembalian uang, serta tidak adanya perlindungan hukum yang memadai pada saat menerima ketetapan pajak besar (tidak tertulis) yang sewenang-wenang sehingga membuat celah negosiasi kewajiban pajak, prose keberatan dan banding pun dipandang bias dan menguntungkan sisi DJP saja dan pelanggaran pajak tertentu dapat menyebabkan penjara tanpa pengadilan. Masalah -- masalah yang ada inipun menyebabkan saling curiga dan ketidakpercayaan antara petugas pajak dan wajib pajak.

Penegakan dan program pelayanan wajib pajak yang tidak efektif pada tahun 2000, menimbukan masalah bagi DJP dalam menegakkan kewajiban dasar wajib pajak berdasarkan undang-undang perpajakan, sangat kecil wajib pajak yang terdaftar di DJP dan diantara yang telah mendaftarpun banyak yang tidak melaporkan SPT tepat waktu dan tidak melunasi kewajiban pajak dan pajak yang tidak dilaporkan dalam jumlah besar. Masalah layanan ini DJP yang tidak terorganisir mulai dari staf pajak yang kurang terlatih dan tidak memiliki sikap berorientasi layanan dan hanya memberikan pelayanan paling dasar ke wajib pajak, sampai pada bidang audit dan penagihan tunggakan yang lemah. Banyak hal lain yang merupakan kelemahan sistem pajak dimasa itu termasuk Informasi dan teknologi yang ketinggalan jaman.

Reformasi administrasi perpajakan tampaknya menjadi faktor yang perlu tetapi tidak cukup untuk meningkatkan iklim investasi di Indonesia. Meskipun administrasi perpajakan telah, dan terus  menjadi, hambatan utama untuk investasi di Indonesia, kepuasan pembayar pajak dengan Kantor DJP sangat tinggi. Reformasi yang mencapai hasil yang sangat baik, seperti yang dirasakan oleh pembayar pajak besar, adalah kerangka tata kelola dan pengembalian yang dipercepat. Reformasi itu masih belum lengkap termasuk penyederhanaan pajak dan revisi undang-undang administrasi perpajakan. Yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya termasuk audit dan banding DJP proses dan unit investigasi internal kementerian keuangan. Memperbaiki iklim investasi tetap penting untuk memenuhi pengurangan kemiskinan di Indonesia dan tujuan ketenagakerjaan. Karena investor terus melihat administrasi pajak sebagai yang utama kendala lingkungan bisnis, DJP perlu membuat kemajuan lebih lanjut dalam hal area ini. Strategi yang bijaksana adalah DJP memperluas secara nasional hal-hal yang ramah investor, reformasi yang telah terbukti berhasil dengan baik di kantor percontohan dan melipatgandakan upaya tersebut  reformasi yang sejauh ini jauh dari harapan

Reformasi sepanjang tahun 2007 yang berfokus pada melanjutkan pembenahan tata Kelola kantor pajak, meningkatkan kapasitas kelembagaan DJP mengatasi kelemahan mendasar dalam struktur organisasi kantor pusatnya, kinerja sistem pengukuran, layanan pembayar pajak dan program penegakan, aturan manajemen sumber daya manusia, kontrol tata Kelola dan sistem informasi, serta menerapkan Langkah Langkah operasi normal berlanjut, pelayanan wajib pajak tidak menurun, dan pendapatan pajak diamankan sebagai strategi modenisasi diterapkan

Sejak tahun 2002, reformasi administrasi perpajakan Indonesia telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap program penyesuaian fiskal negara dan juga telah menempatkan DJP pada jalur reformasi yang telah berlanjut hingga tahun 2007. Dari perspektif ini, reformasi dapat dianggap telah berhasil dalam mencapai tujuan mereka. Namun terlepas dari hasil yang positif secara luas, namun jelas bahwa beberapa reformasi telah dilaksanakan lebih lengkap daripada yang lain dan, dalam sejumlah bidang penting, banyak kemajuan lebih lanjut masih diperlukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun