Sehingga para pelaku bisnis memang dituntut untuk benar-benar mengetahui fakta mengenai mana bisnis yang diperbolehkan dalam aturan syariah mana yang tidak boleh.Â
Mengimplementasi aturan secara syar’i. Harus ada kesesuaian teori dan praktik, yang dipahami dan yang diterapkan sehingga bukan sekedar untung dan rugi. Orientasi tidak hanya pada dunia namun juga akherat.Â
Mendapatkan keuntungan yang sebanyak-banyaknya di dalam Islam itu diperbolehkan hanya saja bukan hanya itu orientasinya. Namun dengan menjadikan bisnis yang dikerjakannya sebagai ladang ibadahnya yang akan menjadikannya pahala.
Dipenghujung acara dibuka sesi Tanya jawab serta memberikan kesempatan kepada audiens untuk menyimpulkan materi yang telah didapatkan, hal ini bertujuan agar materi yang disampaikan dapat dipahami. Acara ini diakhiri dengan penyerahan plakat dari Prodi Ekonomi Syariah yang diwakili oleh Abdullah, S.Ag., M.Ag kepada Ketua Yayasan Tahfidzul Qur’an Ar-Rahmani yang di wakili oleh Kak Wulan, pembacaan doa, dan foto bersama.