Mohon tunggu...
Margo Teguh S
Margo Teguh S Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Konsep Otoritas Politik Max Weber

15 September 2018   15:53 Diperbarui: 15 September 2018   16:10 11694
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi : kaskus.co.id

Ruang lingkup pembahasan politik selalu berkaitan dengan kepentingan orang banyak yang di dalamnya terdapat kebijakan yang dibuat oleh pemerintah selaku pemegang otoritas dalam pemerintahan. Dalam hal ini, proses perumusan kebijakan selalu melibatkan kondisi realitas manusia sebagai masyarakat yang sedang terjadi pada saat itu. Sehingga, proses pengambilan kebijakan sesuai kondisi riil yang terjadi dalam masyarakat. 

Menurut Kusumohamidjojo (2014: 9) pemahaman politik dapat diartikan sebagai urusan perilaku manusia yang bertujuan untuk kebersamaan hidup dalam kerangka pemerintahan. 

Tentunya dalam perencanaan terkait proses pelibatan aspek kehidupan masyarakat, lembaga  pemerintahan memiliki otoritas dalam melihat secara menyeluruh bidang kehidupan masyarakat yang meliputi sosial, ekonomi, politik, hukum dan budaya. Sehingga, di dalam negara yang demokrasi selalu mengutamakan keterlibatan masyarakat yang menjadi subjek dalam kedaulatan negara.

Dalam prosesnya, politik banyak dimaknai sebagai kekuasaan dan legitimasi. Bahkan tahap sederhana pun dalam kehidupan manusia sudah terjadi proses politik tanpa disadari. Contohnya, seorang ayah menyuruh istrinya untuk membuatkan secangkir kopi baginya. Hal tersebut merupakan proses sederhana akan adanya politik dalam tahap kekuasaan. 

Menurut Maran (2001:190) Max Weber mendefinisikan kekuasaan sebagai kecenderungan seseorang untuk berperilaku sesuai kehendaknya. Gejala tersebut bersifat alamiah, karena pada hakikatnya manusia sebagai makhluk sosial tidak terlepas akan kepentingan dirinya terhadap orang lain.

Namun, konsep kekuasaan dan otoritas dalam pandangan Max Weber timbul adanya perbedaan makna meskipun tujuannya sama. Kekuasaan dimaknai sebagai kekuatan atau paksaan, sedangkan otoritas berkaitan dengan proses pengambilan keputusan dan tidak berkaitan dengan kekuatan. 

Kondisi kehidupan Weber pada abad ke-19 dengan tumbuhnya kapitalisme modern menyebabkan situasi masyarakat mengalami banyak perubahan dengan adanya peningkatan besar-besaran industri dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkembang pesat menjadi objek kajian Max Weber terhadap perubahan tersebut.

Konsep otoritas dan kekuasaan

Otoritas

Istilah otoritas dapat diartikan sebagai wewenang yang diberikan secara sah kepada seseorang, kelompok ataupun instansi untuk patuh terhadapnya karena didukung oleh norma dan peraturan yang dibuat. Menurut Hamid (2011:47) otoritas mengacu pada hubungan formal antara pembuat kebijakan dengan warga negara. Sedangkan, menurut Hidayat (2013: 569) otoritas dimaknai sebagai kekuasaan yang dilembagakan berkaitan dengan negara. 

Sehingga, keberadaan sebuah otoritas sangat penting dalam kehidupan bernegara melihat adanya keselarasan sosial yang timbul dengan dibuatkannya peraturan dan norma bagi rakyat maupun negara, agar pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan sejahtera. Contoh sebuah otoritas dalam pandangan Max Weber seperti pemimpin dalam sebuah organisasi yang dipilih secara sukarela oleh anggotanya karena diyakini dapat memberikan pengaruh dalam berjalannya organisasi.

Max Weber menaruh perhatian yang besar terhadap birokrasi atau organisasi sosial, latar belakang kehidupannya pada masa Eropa abad 19 dengan adanya peningkatan besar-besaran industrialisasi dan perkembangan pesat ilmu pengetahuan dan teknologi, menyebabkan Weber mendapat perhatian khusus akan hal tersebut. 

Sehingga, pemahaman masyarakat oleh Weber lebih menitiberatkan pada individu dalam sebuah realita sosial dan pada akhirnya dikenal teori tindakan sosial.

Hal tersebut dikonstruksikan dalam konsep otoritas yang mendefinisikan bahwa sebuah tindakan sosial dapat dikatakan demikian apabila terjadi proses pertimbangan terhadap orang lain. Dengan demikian, hubungan sosial yang timbul dalam sebuah struktur otoritas didasarkan akan penerimaan tiap-tiap individu terhadap norma atau peraturan yang menjadi dasar keteraturan sosial tersebut.

Kekuasaan 

Konsep kekuasaan secara sederhana dapat dimaknai sebagai kemampuan untuk membuat orang lain patuh terhadap apa yang kita kehendaki, sehingga dalam hal ini kekuasaan sangat erat kaitannya dengan politik. Menurut Santoso (2001:95) kekuasaan dalam pengertian Max Weber merupakan kemampuan seseorang atau kelompok untuk memaksakan kehendaknya terhadap orang lain meskipun terdapat perlawanan atau penolakan. Oleh karena itu, kekuasaan menjadi komponen utama dalam menjalankan sebuah mekanisme politik.

Kecenderungan manusia terkadang menggunakan kekuasaan secara terus menerus dilakukan dalam upaya melegitimasi kekuasaan mereka. Bahkan dipergunakannya cara-cara licik dalam merebut ataupun mempertahankan kekuasaan. Seperti dalam I'l Principe karya Machiavelli yang menggunakan cara licik seperti kekerasan dan kejahatan dalam upaya merebut kekuasaan. 

Tentunya cara yang digambarkan Machiavelli melihat pada peristiwa nyata oleh Oliverroto disaat merebut kekuasaan Kota Fermo. Menurut Benedanto (2015:75) seorang penguasa yang cerdik dalam melakukan kekerasan akan melihat kondisi rakyatnya terlebih dahulu sebelum bertindak agar kehormatannya tidak jatuh. Sehingga dalam hal ini dapat dilihat bagaimana Machiavelli mencoba memisahkan sisi etika dalam politik.

Kekuasaan yang dijalankan secara tidak demokratis, berpotensi lahirnya kekuasaan yang tak terbatas oleh pemerintah yang berkuasa (Kusumohamidjojo, 2014: 142). Hal tersebut dapat ditemui pada sistem pemerintahan monarki absolut ataupun fasisme. Namun, tidak dapat dipungkiri juga bahwa sistem demokrasi "terkadang" menggunakan kekuasaan sebagai bentuk penyelewengan terhadap kedaulatan negara. 

Kekuasaan dalam pandangan Max Weber didasarkan pada model soveign power yang melandaskan pada hukum dan kewenangan dalam mengatur sumber daya dan warganya dengan melakukan represi dan dominasi sebagai proses pengendalian negara (Mudhoffir, 2013: 86).

Sehingga pada akhirnya tindakan yang dilakukan dalam kekuasaan politik bukan atas kemauan pribadi, tetapi berdasarkan kemauan masyarakat. Adanya bentuk legitimasi merupakan keyakinan masyarakat terhadap kelompok atau penguasa adalah kewajaran yang patut dihormati. 

Menurut Cholisin & Nasiwan (2012: 46) menjelaskan bahwa legitimasi berkaitan dengan legitimasi prosedur (cara memperoleh kekuasaan), legitimasi perwakilan (keputusan dibuat oleh wakil rakyat), dan legitimasi hasil (misalnya: keadilan). Sehingga proses politik dapat menjadi perekat bagi nilai-nilai lain yang dianut dalam masyarakat.

  • Tipe-tipe Otoritas 

Max Weber mengindetifikasi beberapa tipe hubungan sosial yang terwujud dalam struktur otoritas yang mapan berdasarkan tindakan tindakan sosial yang dilakukan bawahan terhadap perintah seseorang yang memiliki otoritas.

  • Otoritas Tradisional

Otoritas tradisional merupakan bentuk wewenang atau otoritas yang berlandaskan pada kesakralan suatu tradisi tertentu yang menyebabkan seseorang patuh terhadap peraturan yang dibuat oleh pihak pemegang otoritas. Legitimasi kekuasaan digunakan dengan pewarisan dari masa lampau dan masih dianggap berlaku hingga sekarang (Wakhid, 2011: 130). 

Sehingga dalam hal ini bentuk hubungan otoritas dengan bawahan cenderung pada legitimasi hubungan keluarga. Contohnya ratu Inggris yang meyakini bahwa posisi mereka dimiliki oleh keluarga tertentu dalam sistem monarki Inggris. Weber melihat otoritas tradisional sebagai bentuk ketidaksetaraan dalam masyarakat pra-modern yang diciptakan dan dipelihara meskipun hasilnya tidak rasional.

  • Otoritas Karismatik

Otoritas karismatik lebih didasarkan pada kualitas seorang pemimpin sebagai pribadi. Hal tersebut menjadikan dasar bagi otoritas karismatik dengan adanya pengakuan atau penerimaan masyarakat terhadap kualitas diri orang tersebut seperti sikap heroik ataupun spiritual yang tinggi. 

Berbeda halnya dengan otoritas tradisional yang hanya lahir dan berkembang pada suatu tatanan yang telah mapan, tetapi otoritas karismatik memiliki kepercayaan khusus yang didukung oleh pengikutnya dalam rangka melegitimasi otoritas dengan menunjukkan kinerja kepemimpinan. 

Weber melihat bahwa dominasi otoritas karismatik mengubah semua norma tradisional dan rasional (Hansen, 2001:103). Hal tersebut diupayakan untuk mempertentangkan kegiatan yang rutin dalam masyarakat dengan upaya menciptakan inovasi dalam struktur tatanan masyarakat. Contohnya otoritas yang dimiliki oleh Sukarno karena kualitas, keistimewaan dan sikap heroiknya dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia mendapat pengakuan dari masyarakat akan posisinya sebagai pemimpin.

  • Otoritas Legal Formal

Otoritas jenis ini diberikan pada seseorang atau kelompok karena terdapat peraturan yang sah untuk mendapat posisi otoritas. Secara sederhana otoritas dalam tahap ini terdapat pada seseorang karena suatu posisi sosial memiliki hak untuk mendapat posisi otoritas karena diatur dalam peraturan yang sah. 

Jenis otoritas semacam ini mengutamakan birokrasi yang memiliki struktur pemerintahan yang didalamnya terdapat peraturan dalam mengatur anggotanya. Dalam hal ini, proses rasionalitas pada suatu masyarakat maju, maka birokrasi dapat berjalan dengan baik (Wakhid, 2011: 133). Oleh karena itu, otoritas legal formal dengan sebuah birokrasi menjadi bentuk pelaksaan otoritas yang unggul dibanding lainnya.

Simpulan 

Dalam konsep otoritas, Max Weber membedakannya dengan kekuasaan. Otoritas diartikan wewenang sebagai yang diberikan secara sah kepada seseorang, kelompok ataupun instansi untuk patuh terhadapnya karena didukung oleh norma dan peraturan yang dibuat. 

Sedangkan kekuasaan diartikan sebagai kemampuan seseorang atau kelompok untuk memaksakan kehendaknya terhadap orang lain meskipun terdapat perlawanan atau penolakan. Dalam hal ini jelas, bahwa seseorang yang memiliki otoritas dapat dipastikan memiliki kekuasaan, sedangkan seseorang yang memiliki kekuasaan belum tentu memiliki otoritas dalam dirinya.

Kemudian, Max Weber membagi tipe-tipe otoritas dalam bentuk hubungan sosial yang dilakukan bawahan terhadap seseorang yang memiliki otoritas, diantaranya otoritas tradisional yang percaya terhadap kesakralan tradisi lama dalam proses legitimasi dan dianggap masih berlaku hingga sekarang. 

Selanjutnya, otoritas karismatik yang didasarkan pada penerimaan masyarakat terhadap seseorang karena keistimewaan, kualitas, ataupun sikap heroiknya dalam memegang sebuah otoritas. Kemudian, otoritas legal formal yang didasarkan pada proses birokrasi dalam upaya mendapatkan otoritas yang sah karena terdapat undang-undang yang mengaturnya dan diyakini oleh Max Weber sebagai otoritas paling rasional bagi pelaksanaan otoritas atas manusia lain.

Daftar rujukan

  • Benedanto, P. 2015. Politik Kekuasaan Menurut Niccolo Machiavelli. Jakarta: PT Gramedia.
  • Hansen, G. P. 2001. Max Weber, Charisma, and the Disenchantment of the World. The Trickster and the Paranormal , 102-109.
  • Hidayat, A. 2013. Dialektika Fungsional Antara Hukum dan Otoritas Kekuasaan Negara. MMH , 565-575.
  • Kusumohamidjojo, B. 2014. Filsafat Politik dan Kotak Pandora Abad ke-21. Yogyakarta: Jalasutra.
  • Rodee, C.C,dkk. 2011. Pengantar Ilmu Politik. Terjemahan Zulkifli Hamid. Jakarta : Rajagrafindo Persada.1983
  • Maran, R. R. 2001. Pengantar Sosiologi Klasik. Jakarta .
  • Nasiwan, C. &. 2012. Dasar - Dasar Ilmu Politik. Yogyakarta: Ombak.
  • Mudhoffir, A. M. 2013. Teori Kekuasaan Michel Foucault : Tantangan bagi Sosiologi Politik. Jurnal Sosiologi Masyarakat, 18(1), 75-100.
  • Santoso, T. 2001. Kekuasaan dan Kekerasan. Masyarakat Kebudayaan dan Politik, 19(4), 89-102.
  • Wakhid, A. A. 2011. Eksistensi Konsep Birokrasi Weber dalam Reformasi Birokrasi Indonesia. TAPIs, 7(13), 126-146.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun