Mohon tunggu...
Margaretha Elisa
Margaretha Elisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hai

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Pelecehan Seksual Pegawai KPI

24 Oktober 2021   23:49 Diperbarui: 25 Oktober 2021   00:15 1214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pelecehan seksual merupakan tindakan yang tidak diinginkan terhadap kekerasan seksual yang dilakukan oleh seseorang atau suatu oknum yang tidak bertanggung jawab baik berupa fisik maupun lisan (verbal) terhadap korban sehingga, korban merasa malu, tersinggung, trauma dan lainnya. Kasus pelecehan seksual dapat terjadi dimana saja bahkan di tempat-tempat umum seperti sekolah, pasar, jalanan / gang-gang kecil, bus dan lainnya. Tidak jarang kejadian kasus pelecehan seksual yang terjadi di Indonesia dan harus segera di berantas. Umumnya, sasaran pelecehan seksual dialami oleh kaum perempuan karena perempuan dianggap lebih lemah dari laki-laki.

Namun tak jarang juga terjadi pada pihak laki-laki seperti contoh kasus pelecehan seksual ini, MS terduga korban pelecehan seksual yang terjadi di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. MS menangis selama menjalani pemeriksaan psikologi di Rumah Sakit Polri terkait kasus pelecehan seksual yang terjadi di kantor tempat kerjanya. 

MS mengaku bahwa beberapa rekan kerja dan atasannya telah melecehkan, memukul, memaki dan merundung tanpa ada perlawanan balik dari pihak korban. Selain itu, para pelaku beramai-ramai memegangi kepala, tangan, kaki, menelanjangi memiting, melecehkan dan mencoret-coret buah zakar menggunakan spidol. 

Para pelaku mengaku jika itu hanya bahan untuk bercandaan. Tindakan tersebut membuat korban (MS) merasa malu, stress, trauma, takut dan lainnya. Para pelaku sempat mengajak korban untuk berdamai namun korban menolak untuk ajakan melalui jalur damai.

 MS segera melaporkan dan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kedalam jalur hukum atau formal. Namun, bukan untuk pertama kali MS melaporkan kasus pelecehan seksual tersebut kepada jalur hukum. Sebelumnya MS telah melaporkan kepada pihak yang berwajib namun tidak ada tindaklanjut untuk kasus tersebut. Sejauh ini, masih dilakukan adanya pemeriksaan dan penyelidikan. Belum pasti ada tindak pidana atau tidak dibalik kasus pelecehan seksual yang dialami oleh MS. Selain itu, ia juga menjalani pengobatan ke psikiater demi kesembuhan mentalnya.

Kasus di atas, merupakan pelanggaran sila kedua dari Pancasila. Seharusnya sila kedua yang berbunyi "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab" mengedepankan rasa saling menghargai dan persamaan derajat antar manusia baik itu laki-laki maupun perempuan. Namun yang terjadi bahwa korban tidak dihargai, sehingga kejadian tersebut melanggar Pancasila yaitu sila kedua. 

Selain itu, penanganan kasus pelecehan seksual tersebut berkaitan dengan Pancasila yaitu sila kelima yang berbunyi "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia" sehingga dapat dikaitkan. 

Penanganan kasus pelecehan seksual tersebut tidak segera di tindaklanjuti, melalui proses penyelidikan yang lama serta tidak adil bagi korban karena, korban harus melaporkan berulang kali kepada jalur hukum untuk segera di tindaklanjuti. Dari kasus di diatas, seharusnya pemerintah lebih bertindak adil dan tegas untuk menangani kejadian tersebut supaya tidak ada lagi kasus pelecehan seksual di  Indonesia baik kaum perempuan maupun laki-laki.

Sumber            :  12 3

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun